Jakarta (Metrobali.com) –

 

Mulai 26 Agustus 2024, anak-anak berusia enam tahun atau lebih, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun asing, kini dapat menggunakan fasilitas autogate untuk melintas masuk dan keluar Indonesia.

Kebijakan terbaru ini diterapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, menggantikan aturan sebelumnya yang hanya memperbolehkan anak berusia minimal 14 tahun untuk menggunakan autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah bahkan pada anak-anak usia enam tahun. “Dengan adanya teknologi ini, kami berharap penggunaan autogate dapat lebih optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga,” ujar Silmy Karim pada 30 Agustus 2024.

Sebelumnya, orang tua yang membawa anak di bawah 14 tahun harus melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual, baik WNI maupun WNA. Dengan kebijakan baru ini, proses imigrasi menjadi lebih cepat dan efisien bagi seluruh anggota keluarga.

Saat ini, autogate telah terpasang di berbagai bandara dengan lalu lintas tinggi seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai, dengan jumlah hampir mencapai 200 unit. Autogate merupakan gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melewati pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah, menggabungkan teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan. Proses pemeriksaan dengan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 15-25 detik per penumpang.

“Penerapan teknologi ini mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian yang lebih seamless, mulai dari pengajuan visa online hingga pemeriksaan di bandara,” tambah Silmy Karim.

Dengan volume pelintas masuk dan keluar Indonesia yang mencapai 20.865.311 orang pada semester satu tahun 2024, Silmy Karim menekankan pentingnya terus mengembangkan inovasi digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.

“Kami melakukan studi banding best practice penggunaan autogate di negara lain, seperti Singapura, di mana autogate sudah bisa dipakai oleh anak mulai usia enam tahun. Kami berupaya menerapkan ini di Indonesia meski banyak tantangan dalam penyesuaian sistem,” jelas Silmy Karim.

Silmy Karim menambahkan bahwa tujuan dari inovasi ini adalah untuk memberikan pengalaman perjalanan yang lebih berkesan, terutama bagi anak-anak.

“Dengan autogate, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan mudah, sehingga anak-anak merasa lebih nyaman melalui proses imigrasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih baik,” tutupnya.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan efisiensi bagi semua penumpang, khususnya keluarga yang bepergian dengan anak-anak, serta mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat layanan imigrasi di bandara-bandara utama Indonesia. (RLS)

Editor : Tri Widiyanti