Buleleng, (Metrobali.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus membidik kasus dugaan penyelewengan aset dan pengelolaan keuangan LPD Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Hingga saat ini penanganannya, dari pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng telah menerima hasil audit laporan keuangan dua tahun kurun terakhir yakni Tahun 2019 dan Tahun 2020 dari salah satu auditor independen (akuntan publik). Hal hasil, laporan keuangan LPD Adat Anturan periode 2019 hingga 2021 yang diterima penyidik Pidsus, terkatagori Opini Tidak Wajar (OTW).

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara,SH,MH mengatakan setelah menerima hasil audit dari akuntan publik, pihak tim penyidik Pidsus Kejari Buleleng meminta pihak Inspektorat Buleleng melakukan audit secara menyeluruh terhadap manajemen pengelolaan LPD Adat Anturan. Artinya pihak inspektorat melakukan audit lebih mendalam, sehingga jelas dan rinci tentang kondisi LPD yang sebenarnya. Mengingat penyidik, masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Buleleng. Dan hasil perhitungan ini, akan dipergunakan penyidik Pidsus menentukan langkah penanganan kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan LPD Adat Anturan.

“Penyidik Pidsus terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Untuk penanganan terkini, penyidik Pidsus menerima surat dari hasil audit akuntan publik. Dimana, hasil audit laporan keuangan untuk periode 2 tahun terakhir, pihak akuntan publik berkesimpulan laporan keuangannya opini tidak wajar.” ungkap Gung Jayalantara saat dikonfirmasi, pada Jumat, (24/9/2021) siang di Kejari Buleleng.

Iapun menyebutkan bahwa yang menjadi catatan penting pada hasil audit independen tersebut, terkait dengan usaha melakukan kavling tanah pada Tahun 2019 lalu. Yang mana, usaha ini tidak sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Namun ada persetujuan dari pengurus Desa Adat Anturan. Malahan manajemen LPD juga melakukan kavling tanah terhadap agunan yang diambil alih lantaran adanya kredit macet.

“Hasil audit independen ini, akan menjadi petunjuk bagi penyidik Pidsus dalam melakukan pendalaman lebih lanjut. Dan terhadap dugaan penyimpangannya, nanti dikesimpulan akhir.” tandas Gung Jayalantara.

Pihak penyidik Pidsus dalam melakukan penanganan terhadap kasus ini, telah meminta keterangan sebanyak 29 orang. Baik itu nasabah atau pengurus LPD Adat Anturan. Adapun barang bukti (BB) yang diamankan, diantaranya berupa dokumen pengelolaan keuangan LPD Adat Anturan dan sejumlah sertifikat tanah kavling yang merupakan aset LPD Adat Anturan. Namun dicantumkan atas nama pribadi Ketua LPD. GS