ATLI

Denpasar (Metrobali.com) –

Terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/57/Permen – KP/2014 tentang penghentian sementara (moratorium) perijinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara RI.

DPP Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) provinsi Bali mendesak agar Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti agar segera membuka jalur transhipment.

Sekjen ATLI Bali, Mr Black mengatakan terkait permen tersebut pihaknya mengapresiasi langkah ibu Susi. Namun alangkah baiknya jika permen tersebut diubah, dengan segera dibukanya jalur transhipment.

“Dengan tidak dibukanya jalur transhipment maka ini membuat jantung perikanan kita di Benoa, Bali ini hampir lumpuh, karena target kita hasil tangkap kita targetnya fresh untuk ekspor kalau transhipment ini berkepanjangan tidak segera dibuat juklak dan juknisnya boleh melakukan transhipment alhamdullilah kita gulung tikar,” katanya kepada media, di Denpasar, Selasa (24/3).

ATLI memahami jika, keinginan Presiden RI Joko Widodo dalam hal ini diimplementasikan oleh Menteri Susi ingin menjadikan Indonesia sebagai poros suply ikan dunia. Namun disayangkan oleh ATLI,  ketidaktahuan Menteri Susi perihal sistem operasional dari ikan tuna.

“Target kita adalah ikan tuna fresh, satu-satunya cara menjaga mutu ikan tuna dan cumi di Bali ini dengan melalui transhipment, ikan bisa masuk grade A atau B,” ungkapnya didampingi Ketua Umum DPP ATLI Bali Kasdi Taman atau disapa Ahok.

Karena itu, pihaknya mendesak agar pemerintah melalui Kementerian KKP segera membuat juklak dan juknis terkait pelaksanaan permen tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum ATLI Bali Kasdi Taman, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Menteri Susi. Namun pihaknya lebih menyarankan jika Menteri Susi untuk fokuse menangani kapal-kapal besar yang justru ilegal.

“Yang terdaftar 100 kapal tapi yang beroperasi 7000 kapal, kapal besar atau besi seperti pukat harimau, super purshing dan purshing grup itu yang mematikan dana kita dan rusak ekosistem laut, kami berharap ibu Menteri fokus kesana dulu,” pinta Ahok.

Ditambahkan Mr. Black, bahwa menteri Susi pernah mengeluarkan surat edaran analisa dan evaluasi dari perikanan tangkap.

“Bu menteri berpikiran kapal-kapal dari luar atau asing ini diseleksi mana yg tidak masuk AUU. Bu menteri ingin ada alat tangkap yang suistanablenya diakui,” katanya.

Akibat larangan transhipment yang diberlakukan oleh Kementerian sejak 25 November 2014, ATLI mengaku merugi hingga 35 persen.

“Kami sudah sampaikan ke Bu Menteri ada penurunan sampai Januari 35 persen, karena kapal sudah masuk dan kapal longline ini operasinya tidak satu minggu dua minggu tapi beroperasi 3 sampai 5 bulan,” tegasnya.

Kini perharinya ATLI Bali hanya mampu menangkap ikan tuna sebanyak 750 ton per harinya dari sebelum diberlakukan pelarangan transhipment yang mencapai 1500 – 2000 ton per harinya.

Saat ini ATLI Bali hanya memiliki 553 kapal longline dari total kapal 761 unit, kapal angkut 67 unit, kapal cumi 99 unit, jaring /pursen 12, gilnet 5, baukeàmi 5, handland 9 dan kapal lampu 10 unit.SIA-MB