Buleleng (Metrobali.com)-

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng gencar menangani pencegahan penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal tersebut sesuai arahan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK Provinsi Bali yang menginstruksikan perlu dilakukan pemotongan bersyarat terhadap hewan ternak yang terpapar, sehingga dilaksanakan sosialisasi pemotongan bersyarat kepada masyarakat pemilik hewan ternak. Sosialisasi dan koordinasi awal bertempat di GOR Wijaya Kusuma Desa Pejarakan, Jumat (15/7), dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa.

Kegiatan yang mengundang pemilik hewan ternak (sapi) dari Desa Pejarakan, Desa Sumberkirma, Desa Pemuteran, Desa Tinga – Tinga, Desa Gerokgak dan Desa Pengulon itu memprioritaskan 240 ekor sapi yang terjangkit untuk dipotong bersyarat, serta nantinya bagi pemilik hewan ternak yang terjangkit tersebut akan diusulkan ke pemerintah pusat untuk pemberian dua pilihan pola bantuan, diantaranya pola bantuan sosial tidak berencana dan pola bantuan bibit.

Ditemui usai kegiatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengungkapkan jika sosialisasi terkait PMK di Kabupaten Buleleng hari ini merujuk hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, melalui pejabat veterinar yang menentukan apakah posisi sapi yang melewati masa inkubasi sudah sembuh atau tidak. Jika sudah sembuh maka harus diinput dengan hasil yang menyatakan sembuh, sehingga rencana yang kita sasar untuk dipotong bersyarat yaitu sapi yang tidak bisa sembuh setelah masa inkubasi.

Ditambahkannya, sapi yang di tes kembali ini adalah yang sebelumnya di tes lab. Dengan lokasi tes 3 ekor di Lokapaksa dan 3 ekor di Pejarakan. Saat ini di Lokapaksa sapi yang terjangkit sudah dipotong semuanya sebanyak 28 ekor.

“Rencana setelah rapat hari ini, besok akan kita lakukan pemotongan bersyarat hanya untuk petani yang mau sapinya dipotong bersyarat, tentunya mengikuti skema yang ditentukan agar tidak merasa dirugikan,” ucapnya.

Disinggung terkait skema bantuan kepada petani, dirinya menunggu keputusan pusat karena semua dana bersumber dari pusat dan nominal bantuan ditentukan oleh pusat berdasarkan juknis tertulis yang sudah ditandatangani. Beda halnya jika menggunakan skema yang bersumber dari APBD, pola bantuannya akan menggunakan hibah bibit yang tentu saja bibit tersebut adalah bibit unggul.

“Kalau bantuan uang ini harus ditentukan dulu berapa besarannya, jika persediaan bibit akan tentunya lebih mudah,” tandasnya.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Satgas di Kementan, maupun Satgas di Provinsi, serta menunggu petunjuk lebih lanjut dalam bentuk tertulis agar bisa menjadi rujukan dalam menjalankan tugas.
“Dengan jumlah 240 ekor ini case per case nya akan berbeda setiap sapi,” tutupnya.