Jakarta (Metrobali.com) 

Ketua Bidang Hukum Partai Berkarya (Beringin Karya) Gunthar Henri Gamal Bachroemsjah menyampaikan kepada media seperti yang sudah disampaikan Ketua Umum Partai Berkarya (Beringin Karya) Mayjend TNI. Muchdi Purwopranjono “Sehubungan dengan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hari selasa 16 Februari 2021 pada perkara nomor 182/G/2020/PTUN.JKT mengabulkan gugatan Penggugat dimana DPP Partai Berkarya (Beringin Karya) sebagai tergugat II Intervrensi : SK Kemenhukam RI Nomor : M.HH-16. AH.11.01 Tahun 2020 tentang tentang pengesahan perubahan susunan Pengurus AD/ART Partai Berkarya periode 2020 – 2025 tertanggal 30 Juli 2020 dengan ini dinyatakan bahwa proses-proses yag dijalani mulai dari persiapan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) hingga pelaksanaanya tanggal 10-12 Juli 2020 telah dilakukan dengan bersandar pada aturan main organisasi yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya dan pengaturan perundang undangan yang berlaku. Dan diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI hingga terbitnya SK Tersebut di atas. Dengan dikabulkannya gugatan Penggugat atas dua (2) SK Kemenhukam RI tersebut, maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dan mengajukan upaya BANDING atas putusan pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.

Berdasarkan hal diatas, kami menyampaikan kepada seluruh kader dan pengurus di semua tingkatan agar tetap solid, berjalan seperti biasa sampai ada putusan inkracht atau putusan yang berkekuatan hukum tetap dan SK Kemenhukam Nomor 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 diatas tetap berlaku dan sah sampai dengan proses hukum selesai.

Gunthar Henri Gamal Bachroemsjah sebagai ketua bidang hukum Partai Berkarya (Beringin Karya) menekankan kepada DPW yang sudah tidak tercatat didalam system informasi partai politik di KPU RI baik yang di KPUD untuk tidak melakukan pengancaman pengancaman kepada DPRD yang sedang bertugas. Karena sebelum lembaga peradilan memutuskan In Kracht Van Gewijsde maka kepengurusan masih tetap sesuai dengan SK yang di keluarkan Menhukam RI yaitu SK nomor Nomor : M.HH-16. AH.11.01 Tahun 2020 sebagai SK terakhir yang dikeluarkan Menhukam RI”, pungkasnya. Selebihnya Gunthar Henri Gamal Bachroemsjah memberikan pesan kepada anggota DPRD yang bertugas di daerah untuk tidak ragu ragu mengkomunikasikan ke DPP Partai Berkarya (Beringin Karya) jika ada hal hal yang harus diluruskan. (hd)