Ni Luh Gede Astariyani meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Udayana (Unud) Denpasar/MB
Denpasar, (Metrobali.com) –
Ni Luh Gede Astariyani meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Udayana (Unud) Denpasar, setelah berhasil mempertahankan disertasinya dengan judul “Delegasi Pengaturan kepada Peraturan Gubernur Menjamin Kemanfaatan dan Keadilan”, dalam Ujian Terbuka dan Promosi Doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unud, Rabu (24/1). Ia meraih predikat Cum Laude .
Dalam mempertahankan disertasinya, Astariyani berhadapan dengan sembilan penguji, yakni Prof.Dr. I Made Arya Utama,SH.,M.Hum (Ketua Penguji/Dekan FH Unud), Prof.Dr.I Gusti Ngurah Waicorana,SH.,MH (Promotor), Dr. Gede Mahendra Wija Atmaja, SH.,M.Hum. (Ko Promotor I), Dr.I Nyoman Suyatna SH.,MH. (Ko Promotor II), Prof.Dr. Tatiek Sri Djadmiati,SH.,MS (Penguji Eksternal), Prof.Dr.Yohanes Usfunan, Drs.,SH.,M.Hum (Penguji), Prof.Dr. Made Subawa,SH.,MS. (Penguji), Prof.Dr. I Wayan Parsa,SH.,M.Hum (Penguji) dan Dr. I Gede Yusa,SH.,MH. (Penguji).
Dikonfirmasi usai Ujian Terbuka tersebut, Astariyani menjelaskan penelitian dalam disertasinya terkait masalah makna norma hukum atas kata “melaksanakan” dan “atas kuasa” dalam pasal 246 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menurutnya ada ketidakjelasan makna tentang perintah untuk membentuk Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Gubernur, bupati/walikota). Pasal yang terkait dengan delegasi kewenangan kepada kepala daerah untuk membentuk peraturan kepala daerah, itu mengatur bahwa untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah. “Ketidakjelasan makna kata tersebut menimbulkan problem filosofis yang berkenaan dengan nilai keabsahan, problem sosiologis yang timbul berkenaan dengan delegasi tidak dapat memprediksi dinamika masyarakat, dan problem yuridis tentang adanya kekaburan norma dapat menimbulkan multi-interpretasi (banyak penafsiran, red),” jelasnya.
Penelitiannya fokus pada delegasi kewengang kepada gubernur dalam membentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjamin kemanfaatan dan keadila. Penelitiannya menyimpulkan beberapa hal, di antaranya pemahaman terhadap asal 246 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tersebut harus menunjukan adanya: 1) delegasi pengaturan kepada Pergub adalah bentuk melaksanakan Perda, 2)
delegasi pengaturan kepada Pergub atas kuasa peraturan perundang-undangan, dan 3) peraturan perundang-undangan yang ditafsirkan dan dilaksanakan oleh gubernur melalui Pergub.
Berdasarkan kesimpulan penelitiannya,  dosen Fakuktas Hukum Unud ini menelurkan dua saran. Pertama, berkaitan dengan makna “melaksanakan”dan “atas kuasa” seyogyanya kata “melaksanakan” dimaknai sebagai perintah secara ekplisit dan implisit, sedangkan kata “atas kuasa” dimaknai sebagai perintah secara ekplisit. Kedua, pembentukan peraturan gubernur yang didasarkan tafsir atas peraturan perundang-undangan seyogyanya diberikan pedoman  tentang bentuk hukum pengaturan kebijakan daerah untuk menyelenggarkan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. JAK-MB