Bupati Agus Suradnyana : Kalau Ada Pelanggaran harus Ditindak Tegas
 
Asosiasi Pedagang Kecil Banjar Datangi Bupati Buleleng
Asosiasi Pedagang Kecil Banjar Datangi Bupati Buleleng
Buleleng (Metrobali.com)-
Setelah dibangunnya Pasar tradisional Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng yang representatif terjadi kekisruhan masalah penempatan pedagang. Terbukti puluhan masyarakat pedagang kecil di Pasar Rakyat Banjar yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kecil Desa Banjar, Senin (11/7) mendatangi Kantor Bupati Buleleng guna menyampaikan aspirasi menyangkut ada dugaan jual beli los pasar serta menolak 77 pedagang baru yang diduga juga fiktif.
Kedatangan para pedagang ini, diterima langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana didampingi Asisten II Setda Buleleng yang juga Plt. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Buleleng, Ida Bagus Geriastika serta Kabag Ekbag, Suparto di Unit IV Pemkab Buleleng. Dalam menyampaikan aspirasinya itu, para pedagang membentangkan spanduk yang bertuliskan Banjar Bersatu, Kami pedagang masyarakat kecil pasar rakyat Banjar menolak dimasukannya 77 pedagang fiktif, serta Tegakan hukum berantas pungli dan korupsi, berantas mafia jual beli los pasar, berantas tikus-tikur pasar berdasi’
Ketua Asosiasi Pedagang Kecil Desa Banjar, Made Widiada alias Lolak pada kesempatan itu menyampaikan penolakan terhadap 77 orang pedagang yang diduga fiktif. “Pedagang fiktif menurut kami, pedagang baru yang hanya membeli surat ke oknum tertentu di PD. Pasar Buleleng. Namun tidak memiliki tempat los berjualan” ujarnya menegaskan.
”Yang jelas kami menolak pedagang baru yang jumlahnya 77 orang itu. Silahkan saja PD. Pasar mau mengelola dan menerima pedagang itu, hanya saja jangan diubah lagi los-nya itu. Saat ini 77 pedagang belum dapat los. Bagaimana ini beli los tetapi belum ada tempatnya. Begitu juga masalah status pungutan parkir harus jelas pengelolaannya” imbuh Lolak
Lebih lanjut ia mengungkapkan asosiasi selama ini menyoroti pedagang yang membeli surat datangnya dari luar Banjar, baik itu dari Seririt, Denpasar maupun dari daerah lainnya.”Mereka membeli surat sekitar Rp 13- 15 juta perlos. Dan kalau ke 77 pedagang baru itu ditampung maka akan memperkecil tempat berdagang” terangnya.”Kami tidak ada pergolakan di pasar. Kami ingin nyaman dalam berjualan” tandas Lolak.
Terkait dengan hal ini, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan tegas menyatakan kalau memang telah terjadi fiktif agar dilaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini polisi. Hanya saja kalau tidak terbukti dan asal menuduh akan berdampak dilaporkan balik.”Sebelum menemui saya, seharusnya melakukan koordinasi dulu dengan Kepala Desa. Kalau ada fiktif laporkan saja. Saya tidak pernah melindungi ada hal-hal yang fiktif. Masalah Pasar sudah ada aturannya yang jelas” ujarnya.
Apabila ada temuan masyarakat mengelola perorangan di lapangan, dengan tegas Bupati Agus Suradnyana menyatakan tidak segan-segan akan bertindak tegas. Menurutnya kewenangan teknis di pasar agar dilakukan koordinasi dengan PD Pasar Buleleng, mengingat masalah  penyelesaian antar PD Pasar dan pedagang suadah diatur melalui Surat Keputusan Bupati Buleleng. “Pada saat ini, saya tegaskan kepada aparat hukum kepolisian agar menindak  siapapun yang melakukan pelanggaran” tandas Bupati Agus Suradnyana.
Sementara itu Asisten II Setda Buleleng yang juga Plt Disperindagkop Buleleng, Ida Bagus Geriastika menerangkan bahwa jumlah pedagang yyang tercatat memiliki sertipikat hak pemanfaatan tempat usaha (SHPTU) mencapai 168 pedagang. Selanjutnya 68 pedagang baru merupakan pedagang wed asli dari Desa Pakraman Banjar dan Banjar Tegehe.”77 pedagang itu sudah memiliki SHPTU, tetapi belum menempati los yang ada karena masih ada masalah dikedua desa dengan pedagang pasar” terangnya.”Aturannya untuk penempatan los diperuntukan bagi pedagang yang telah memiliki SHPTU” tutup Geriastika. GS-MB