Kuasa Hukum korban Bening Dian Pertiwi dan Lilo Agung Crisna Budi

 

Denpasar (Metrobali.com)

Ni Luh Putu Rustini, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Cemagi, Badung, Bali, mengalami kekecewaan besar saat menemukan bahwa uang tabungannya senilai Rp36 juta lebih raib dari rekeningnya di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Insiden tersebut terjadi ketika ia hendak mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sekitar bulan Desember 2023 dan menemukan bahwa saldo rekeningnya telah habis tanpa sisa.

Salah satu anggota tim hukum korban, Bening Dian Pertiwi, S.H, dan Lilo Agung Crisna Budi S,H.M,H dari Malekat Hukum Law Firm, mengungkapkan bahwa kejadian kehilangan uang itu baru terungkap pada bulan Desember 2023.

Setelah mengetahui hal tersebut, Ni Luh Putu syok dan segera melaporkan kejadian ini ke Bank BRI tempat ia membuka rekening.

“Dari bank BRI, penjelasan yang sudah kami terima ketika awal bersurat itu dana itu hilang ke rekening e ke virtual account jadi saat ini yang kami masih mau duduk bersama dengan bank BRI mencari tahu apakah rekening itu virtual account itu menjurus ke rekening tabungan di BRI atau rekening di bank lain,” ungkap Bening di Denpasar Selasa 16 April 2024.

Bening menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kehilangan uang secara pidana ke Mapolda Bali dengan nomor laporan No: STPL/1397/XII/2023/SPKT/Polda Bali pada 15 Desember 2023.

Selain melaporkan ke Mapolda Bali, pihaknya mengaku sudah mengadu ke OJK dan Lembaga Alternatif Sengketa Perbankan di Jakarta untuk menyelidiki peristiwa raibnya dana kliennya tersebut.

Pihak Bank BRI juga kata Bening telah bersikap kooperatif dan membantu dalam penyelidikan atas kehilangan uang tersebut.

Namun, karena pihaknya tidak bisa menunggu terlalu lama lagi karena itu, pasca melayangkan surat permohonan mediasi dan klarifikasi kepada Bank BRI hari in, kata Bening merupakan tindak lanjut setelah surat permohonan tersebut dilayangkan.

Sementara itu, Lilo mengungkap bahwa ada dua transaksi kehilangan uang senilai 36.999.990 rupiah yang terjadi dalam satu hari yang sama.

Hal ini membuat keanehan lantaran uang tersebut diduga masuk ke rekening virtual account.

Lilo dan Bening membantah bahwa kliennya pernah menggunakan aplikasi belanja online seperti OVO, Bukalapak dan Gopay.

Adapun pihaknya mendatangi Bank BRI di Denpasar lantaran rekening klien terdaftar di unit Munggu, namun tim hukum katanya diarahkan untuk berkoordinasi dengan BRI Cabang Gatot Subroto.

Bening menegaskan bahwa mereka meminta waktu untuk bertemu dengan tim legal Bank BRI guna mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kehilangan dana tersebut, namun lagi lagi pihak bank BRI mengatakan masih harus berkoordinasi dengan tim legal.(Tri Widiyanti)