Bangli, (Metrobali.com)-

Asisten III Bidang Administrasi Umum I Gede Redika membuka Acara Asistensi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali terkait persiapan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik pada Pemerintahan Kabupaten Bangli yang bertempat di Ruang Rapat Krisna Setda Kabupaten Bangli Senin, 28/4/2025.

I Gede Redika dalam sambutannya mengatakan Sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana diamanatkan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD 1945. Seiring dengan bergulirnya Reformasi Birokrasi di Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan (business process).
Redika juga menyampaikan tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara agar mampu mengemban misi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif, dan efisien dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.

Salah satu indikator capaian peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik adalah dari hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Hasil penilaian di tahun 2022 Kabupaten Bangli menduduki peringkat 6 Nasional dengan nilai 93,55 Kategori A, di tahun 2023 Kabupaten Bangli meraih nilai 96,13 Kategori A sedangkan untuk tahun 2024 nilai yang diperoleh Kabupaten Bangli adalah 96.54 Kategori A.

Semntara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyampaikan bahwa Pemkab Bangli terus mengalami peningkatan dari segi pelayanan publik dan Bangli saat ini sudah luar biasa telah terjadi perubahan dan yang terakhir Pemkab Bangli mendapt penghargaan di acara peringatan Hari Otonomi Daerah.
Ini menandakan telah dilakukan pembenahan-pembenahan dari sisi penyelenggaraan terutama terkait penyelenggaraan dan pelayanan terhadap masyarakat.
“kami mengucapkan selamat atas hasil yang sudah diperoleh Pemerintah Kabupaten Bangli”, ucapnya.
Sri Widhiyanti juga menyampaikan bahwa Ombudsman RI ingin memastikan bahwa semua pelayanan publik yang sudah diatur oleh undang-undang betul-betul dilaksanakan oleh semua unit penyelenggara pelayanan publik, baik dalam pemenuhan standar pelayanannya maupun dari sisi bagaimana pemenuhan kewajiban lain, pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa enam Perangkat Daerah di Kabupaten Bangli mendapatkan penghargaan antara lain, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bangli, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangli, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangli, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli, Puskesmas Susut II, dan Puskesmas Susut I.