Jembrana (Metrobali.com)-

 

Memasuki H-6 Lebaran 2023, kendaraan pengangkut barang mulai dibatasi. Pembatasan bagi kendaraan truk angkutan barang dalam upaya mengantisipasi kemacetan saat arus mudik Lebaran.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (17/4/2023) mengatakan pembatasan kendaraan truk melintas di jalur utama saat arus mudik Lebaran mulai diberlakukan hari ini, Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai tanggal 21 April 2023.

“Sesuai dengan SKB yang sudah dikeluarkan, jadi mulai tanggal 17 sampai 21 April 2023 pukul 24.00 kendaraan truk angkutan barang tidak boleh beroperasi” ujar Kapolres AKBP Juliana sesuai Upacara Gelar Pasukan Operasi Ketupat Agung 2023 serangkaian pengamanan Idul Fitri 2023.

Namun sambungnya, ada beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dan tetap boleh beroperasi seperti truk pengangkut BBM serta kebutuhan pokok dan beberapa kebutuhan penting lainnya.

Pembatasan kendaraan barang untuk tidak beroperasi menurutnya juga berlaku saat arus balik pertama mulai tanggal 24 sampai 26 April 2023 dan arus balik kedua mulai 29 April sampai 2 Mei 2023. “Pembatasan beroperasinya kendaraan angkutan barang saat arus balik juga tertuang dalam SKB yang sudah dikeluarkan” imbuhnya.

Pihaknya juga telah menyiapkan kantong-kantong parkir untuk kendaraan truk pengangkut barang yang dimungkinkan melanggar, selain penindakan penilangan. “Jadi kita tilang kemudian kita kantongkan (parkir) di kantong parkir yang telah kita sediakan. Itu langkah-langkah yang telah kita siapkan” pungkasnya.

 

Pewarta : Komang Tole