Jembrana (Metrobali.com)-

Pemeriksaan terhadap warga yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya diperketat. Pengetatan pemeriksaan oleh Polres Jembrana mulai diberlakukan Selasa (18/5) dengan membangun empat Pos Pengetatan.

Keempat Pos Pengetatan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan arus balik Lebaran atau Idul Fitri. Karena Pos Pengetatan ini difungsikan untuk memecah pemeriksaan kendaraan berdasarkan jenis

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Senin (17/5) mengatakan keempat pos itu didirikan dibeberapa titik mulai dalam areal Pelabuhan Gilimanuk hingga di perbatasan Cekik.

Pos 1 di dalam areal pelabuhan sambung Kapolres difungsikan untuk pemeriksaan mobil dan kendaraan umum. Sedangkan Pos II dan III di areal Teluk Gilimanuk difungsikan untuk roda dua dan pos IV di Cekik, Gilimanuk khusus untuk pemeriksaan kendaraan barang.

“Keempat pos itu fungsinya untuk memecah arus kendaraan yang masuk ke Bali agar tidak terjadi penumpukan” terang Kapolres Adi Wibawa.

Pemeriksaan menurut Kapolres dilakukan oleh petugas gabungan diantaranya memeriksa kelengkapan yang wajib dipenuhi oleh pelaku perjalanan. Seperti surat kendaraan, identitas diri, surat tugas dan surat keterangan sehat bebas Covid-19, baik PCR, Rapid Test Antigen maupun geNose.

Bagi warga yang tidak bisa menunjukkan suket screening bebas Covid kata Kapolres, akan diarahkan ke Pos II dan Pos III. Karena di dua pos itu disediakan klinik lab screening covid-19 geNose dan rapid test antigen.

“Pengetatan pemeriksaan merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kita mulai Selasa (18/5) sampai tanggal 24 Mei 2021” pungkasnya. (Komang Tole)