Jeremy Thomas

Gianyar (Metrobali.com)-

Artis sinetron, Jeremy Thomas bersaksi atas pelaporan penyerobotan Vila Kirana di Desa Kedewatan, Ubud di ruang sidang Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, Rabu (12/11).

“Boleh aja orang bilang apa, yang penting tanah sekaligus Vila Kirana sudah atas nama saya sejak tahun 2013,” kata Jeremy Thomas setelah bersaksi di Pengadilan Negeri Gianyar.

Menurut pria nyentrik itu, pada prinsipnya sederhana apa yang disepakati sesuai UU dilaksanakan. Perjanjian itu dilindungi UU..

Terpenting, pria yang sedang memproduksi “Indonesia Food and Kuliner” itu mengatakan akan menunggu proses hukum yang ada.

“Ini masalah kecil aktivitas saya tak terganggu,” katanya.

Sementara itu, pada sidang yang dipimpin Aries .S Lubis, SH terungkap Jeremy Thomas melaporkan Alexander Pattick Morris ke melaporkan Patrick ke Polres Gianyar dengan nomor laporan LPB/82/X/2014/Res Gianyar pada tanggal 5 Oktober 2014 pukul 14.00 Wita. AN-MB