Jembrana (Metrobali.com)-

Penyelesaian secara adat kasus pencurian pasir laut di Desa Pekraman Pekutatan Kecamatan Pekutatan mendapat respon Bupati Jembrana I Putu Artha.

“Itu bentuk keseriusan masyarakat Desa Pekraman Pekutatan dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya wilayah pantai, Saya sangat berterima kasih dan mendukung apa yang telah dilakukan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan“ ujar Bupati Jembrana I Putu Artha, Kamis (5/9)

Dikatakannya masalah lingkungan adalah tanggungjawab bersama, begitu juga dalam menjaganya.  Apalagi daerah pesisir pantai rawan akan abrasi. “Apa yang yang dilakukan camat pekutatan dan bendesa sudah sangat baik. Semua harus menghormati aturan yang berlaku di desa pakraman. Sebab desa pekraman memiliki tanggungjawab dan kewajiban yang tidak ringan dalam menjaga stabilitas dan kelestarian desa” ujarnya.

Lanjut, desa pekraman dengan awig-awignya merupakan benteng dalam menjaga kelestarian lingkungan. Melalui sanksi adat, masyarakat diminta sadar akan dampak yang ditimbulkan akibat pengambilan pasir laut, sebab tidak saja merusak lingkungan dilokasi, juga bisa meluas ke wilayah lain.

Dukungan juga diberikan oleh Ketua Majelis Desa Pekraman Kabupaten Jembrana, I Wayan Rayun, Dikatakannya berdasarkan Perda tentang Desa Pekraman, setiap desa pekraman memiliki kewajiban untuk menjaga pantai, daratan dan hutan.

Sedangkan dari sudut agama, Segara Kertih merupakan tempat yang sangat vital untuk melaksanakan ritual keagamaan, sehingga harus dilindungi kesucian dan kelestariannya. “Apapun alasannya, tidak ada yang boleh merusak ketiga tempat itu. Saya sangat mendukung proses yang dilakukan desa pekraman dan siap melindungi“ ujar Rayun.

Untuk mengamankan jalannya proses penyelesaian pencurian pasir laut secara adat, Pemkab Jembrana berencana akan menerjunkan anggota Sat Pol PP, sedangkan dari pihak desa pekraman akan melibatkan pecalang untuk melakukan pengamanan. MT-MB