Jembrana (Metrobali.com)
Bawaslu Jembrana memeriksa dua orang saksi dan seorang terlapor Kepala Dinas di Pemkab Jembrana untuk diperiksa, Senin (31/8).
Kedua saksi yang diperiksa, Nyoman Suantaya dan Panca Bayu. Kedua saksi ini diajukan pelapor Putu Arta (50) warga Gilimanuk dalam laporannya yang teregister di Bawaslu Jembrana pertanggal 29 Agustus 2020.
Sedangkan Kepala Dinas (Kadis) yang diperiksa yakni Kadis Pariwisata Jembrana, Nengah Alit. PNS ini dilaporkan Putu Arta atas dugaan mengajak untuk mendukung salah satu calon melalui group WhatsApp (WA)
Pantauan Metrobali di Kantor Bawaslu Jembrana, kedua saksi, Panca Bayu dan Nyoman Suantaya diperiksa di ruangan berbeda. Pemeriksaan dimulai dari pukul 08.00 Wita hingga sekitar pukul 12 00 Wita.
Sedangkan Kadis Pariwisata Jembrana, Nengah Alit datang ke Kantor Bawaslu Jembrana sekitar pukul 13.50 Wita. Ia menjalani pemeriksaan di ruangan Ketua Bawaslu Jembrana.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dan terlapor (Kadis) dimonitoring langsung pihak Kepolisian (Polres Jembrana) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
Saksi Panca Bayu mengatakan dirinya datang ke Bawaslu Jembrana memenuhi panggilan Bawaslu selaku saksi untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan oknum Camat dan Kadis yang berpolitik praktis.
“Saya dipanggil sebagai saksi atas laporan postingan ASN (PNS) yang ada di WA group, terkait isi hastag salah satu calon bupati” ujarnya.
Saat klarifikasi itu, Panca Bayu mengaku mendapatkan sekitar 27 pertanyaan. Namun untuk lebih jelas awak media diminta untuk menanyakan langsung kepada Ketua Bawaslu Jembrana.
Dikonfirmasi terpisah Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap kedua saksi, terkait postingan dua ASN (PNS) di Pemkab Jembrana yang dianggap melakukan pelanggaran netralitas sebagai ASN (PNS).
“Dari dua kasus.yang dilaporkan pelapor (Putu Arta) saksinya sama. Hanya saja terlapornya berbeda tapi sama-sama ASN” terang Pande.
Terkait materi pertanyaan lanjutnya, dirinya belum bisa menyampaikan karena akan menjadi dasar.dalam melakukan kajian.
“Setelah semua rampung, baik dari keterangan saksi, terlapor maupun pelapor maka akan dilakukan kajian” ujar Pande.
Dalam kajiannya tentu dengan undang-undang yang berlaku, baik itu undang-undang pilkada maupun undang-undang tentang ASN, berikut peraturan pemerintah yang menyertainya.
Menurut Pande, terlapor ASN yang diperiksa hari ini merupakan ASN terlapor kasus kedua. Kedua terlapor, baik terlapor kasus pertama maupun kasus kedua sejatinya akan diperiksa Selasa (1/9) besok.
Namun karena terlapor kasus kedua (Kadis Pariwisata) bedok ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan, maka pemeriksaan dimajukan.
“Karena terlapor kasus kedua sudah diperiksa hari ini, besok (Selasa) kami tinggal memeriksa ASN terlapor kasus pertama. Inisialnya Y, PNS di Pekutatan” ungkapnya.
Bawaslu Jembrana juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. “Jika diperlukan, kami juga akan memeriksaan pelapor. Mungkin nanti di hari ketiga” ujar Pande.
Diberitakan sebelumnya Putu Arta (50) warga asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya Rabu (26/8) lalu melaporkan dua oknum PNS ke Bawaslu Jembrana.
Kedua PNS ini dilaporkan atas dugaan ajakan mendukung salah satu calon di group WharsApp (WA). Dalam WA itu terdapat kata-kata atau kalimat “Salam Jembrana ber-Kembang Hebat Menuju Era Baru”.
Dari informasi oknum PNS yang menjadi terlapor kasus pertama adalah Camat Pekutatan, Wayan Yudana. Sedangkan kedua saksi yang diajukan pelapor Putu Arta dan sudah menjalani pemeriksaan yakni Ketua PHRI Jembrana dan kader Partai Demokrat, namun keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai warga. (Komang Tole)