Aburizal Bakrie

Jakarta (Metrobali.com)-

Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie menegaskan partainya mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah karena merupakan kehendak rakyat.

“Pendapat rakyat mengharapkan Pilkada langsung dan tentu kami harus mengatakan Pilkada Langsung itu yang harus dilakukan. Hal ini karena suara Golkar adalah suara rakyat,” kata ARB di acara Mukernas PPP di Jakarta, Rabu (10/12).

ARB mengatakan dirinya secara pribadi pasti mengharapkan Pilkada tidak langsung namun partainya tentu mendengarkan suara rakyat sehingga Golkar mendukung Perppu itu.

Menurut dia, Golkar mendukung Perppu Pilkada karena tiga hal pertama kehendak rakyat untuk menyelenggarakan Pilkada secara langsung.

Kedua, menurut ARB, ada kesepakatan Golkar satu dukungan dalam paket pimpinan DPR/MPR dan enam partai KMP akan mendukung suatu Perppu yang akan dikeluarkan pemerintah tentang Pilkada.

“Ketiga kami sudah bicara dengan KMP dan mengatakan bahwa rakyat memang masih menginginkan pilkada langsung,” ujarnya.

Dia mengatakan sudah bertemu dengan pimpinan KMP terkait Perppu Pilkada untuk membicarakan lebih lanjut. Namun ARB enggan menyebutkan waktu dan hasil pertemuan tersebut.

Selain itu ARB menegaskan Golkar mendukung Pilkada langsung bukan berkoalisi dengan pemerintah.

Sebelumnya Aburizal Bakrie di Munas Bali menegaskan akan menolak Perppu Pilkada yang dibuat ketika pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Peserta Munas Bali yang terdiri dari DPD I dan DPD II menginginkan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.

Namun Aburizal Bakrie dalam twitter-nya pada Selasa (9/12) malam mengatakan Partai Golkar akan mendukung Perppu usul Pemerintah tentang UU Pilkada tersebut,” tulis ARB di Twitter-nya pada Selasa (9/12) malam.

ARB menjelaskan Pilkada melalui DPRD, diusulkan oleh pemerintah SBY kepada DPR dan usulan itu dibicarakan dalam Pansus yang selalu diikuti kader-kader Partai Demokrat.

Menurut dia, pada sidang paripurna terakhir, Fraksi Partai Demokrat memutuskan untuk “walkout”, karena itu RUU Pilkada lewat DPRD disetujui dengan suara terbanyak.

“Pada awal Oktober 2014, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP, Partai Demokrat, membuat kesepakatan yang pada pasal pertamanya menyatakan bersepakat untuk bersama-sama menyukseskan pemilihan pimpinan DPR-RI dan seluruh alat kelengkapannya secara proporsional serta kepemimpinan MPR-RI, dengan menetapkan susunannya,” ujar ARB.

Dalam kesepakatan itu juga, menurut ARB, pada Pasal 2 menyatakan bersepakat untuk mendukung Perppu usul pemerintah terhadap UU Pilkada.

Hal itu berarti ada perubahan sikap pemerintah dan disepakati oleh enam partai politik tersebut di atas.

Selain itu, menurut dia, pada Munas Partai Golkar di Bali, tanggal 30 November sampai 3 Desember 2014, dibuat rekomendasi untuk memperjuangkan Pilkada melalui DPRD.

“Rekomendasi tersebut diusulkan oleh keseluruhan 547 pemilik hak suara dan 1.300 peninjau,” katanya.

Hal itu, menurut ARB, juga sesuai dengan idealisme Golkar dan KMP yang berjuang agar prinsip-prinsip Pancasila tetap dijalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karena itu peserta Munas beranggapan bahwa yang paling cocok dengan sila keempat tersebut adalah Pilkada melalui perwakilan, yaitu DPRD.

Namun, menurut ARB, setelah melihat keinginan masyarakat luas untuk tetap melaksanakan Pilkada Langsung, kesepakatan awal bulan Oktober antara enam partai tersebut dan pembicaraan dengan partai-partai dalam KMP, maka Golkar mendukung Perppu Pilkada. AN-MB