Denpasar (Metrobali.com)-

Para wajib pajak yang sudah beralih menggunakan layanan pajak elektronik atau pajak online pasti sudah tidak asing dengan e-bupot. Aplikasi ebupot sendiri merupakan salah satu terobosan dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, sehingga menjadi lebih mudah dan cepat. Lantas, apa sebenarnya aplikasi ebupot itu? Yuk, simak ulasan selengkapnya berikut ini!

Pengertian Aplikasi Ebupot

Aplikasi ebupot merupakan perangkat lunak yang disediakan pada laman milik Ditjen Pajak atau penyedia layanan pajak mitra resmi Ditjen Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Implementasi aplikasi ebupot ini juga dibekali dengan dasar hukum sebagai berikut:

  1. Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-04/PJ/2017 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
  2. Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor KEP-368/PJ/2020 Tentang Penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Melalui dasar hukum di atas dapat diketahui bahwa sebenarnya aturan mengenai ebupot sudah ditetapkan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Namun, pada saat itu aturan tersebut belum diakomodasi dengan aplikasi ebupot itu sendiri. Sehingga, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 menggunakan aplikasi ebupot belum bisa direalisasikan bagi seluruh wajib pajak.

Aplikasi ebupot telah diujicobakan secara bertahap di beberapa tempat, hingga kemudian seluruh wajib pajak bisa menggunakannya. Tepat mulai 1 Agustus 2020, ebupot mulai diimplementasikan secara nasional. Seluruh wajib pajak yang melakukan pemotongan atas PPh Pasal 23 dan/atau 26 wajib untuk melakukan pembuatan bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 menggunakan aplikasi ebupot.

Keunggulan Aplikasi eBupot

Tak Bisa dipungkiri bahwa kehadiran aplikasi eBupot memang memiliki berbagai manfaat bagi para wajib pajak. Berikut adalah beberapa keunggulan yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan aplikasi eBupot.

  1. Memiliki tampilan yang ramah pengguna, sehingga dioperasikan oleh siapa saja.
  2. Memuat struktur informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh penggunanya.
  3. Dilengkapi fitur tanda tangan elektronik, sehingga lebih mudah dalam membubuhkan tanda tangan untuk membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak yang sah, tanpa perlu melakukan tanda tangan basah di atas kertas.
  4. Bisa diakses di mana saja dan kapan saja menggunakan device asalkan tersedia sambungan internet. Sehingga, wajib pajak tidak perlu lagi mencari waktu luang untuk mengurus pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  5. Keamanan data lebih terjamin, karena bukti potong yang dibuat akan tersimpan dalam arsip, sehingga tidak perlu khawatir hilang atau rusak seperti ketika dibuat secara manual.
  6. Penomoran bukti potong telah di-generate oleh sistem dan unit per potong, sehingga wajib pajak tidak perlu bingung lagi dengan penomoran bukti potong.
  7. Meringankan beban administrasi bank, baik bagi wajib pajak maupun Ditjen Pajak.
  8. Hemat waktu dan tenaga karena tidak perlu ke KPP untuk melaporkan SPT Masa PPh 23/26. Harapannya, dengan kemudahan ini membuat wajib pajak semakin tertib dalam melapor dan membayar pajak.
  9. Meringankan beban Ditjen Pajak dalam pengelolaan data, karena data telah terinput secara digital dan tersimpan dalam database. Sehingga, Ditjen Pajak tidak perlu lagi mengolah data manual.
  10. Secara tidak langsung mengurangi penggunaan kertas yang baik bagi lingkungan, karena menggunakan data digital. Sehingga, penumpukan berkas yang biasanya menggunakan kertas ketika kegiatan perpajakan manual bisa diminimalisir.

PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26

Berbicara mengenai aplikasi ebupot, aplikasi ini difokuskan pada pembuatan bukti pemotongan dan juga pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Mungkin banyak dari Anda yang masih bertanya-tanya, sebenarnya apa itu PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26. Pada dasarnya PPh Pasal 23/26 adalah pajak penghasilan yang berasal dari transaksi badan usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan perusahaan terkait jenis transaksi tertentu.

Dasar hukum dari PPh Pasal 23/26 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh). Undang-Undang mengenai PPh ini telah diubah sebanyak empat kali, yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2008. Sama-sama merupakan Pajak Penghasilan, lalu apa perbedaan PPh Pasal 23 dengan PPh Pasal 26?

PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, hadiah serta penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pada dasarnya, PPh 23 digunakan untuk memotong pajak penghasilan dari objek PPh 23 yang dikenakan pada subjek wajib pajak dalam negeri.

PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, serta perwakilan perusahaan luar negeri. Pada dasarnya, PPh 26 digunakan untuk memotong pajak penghasilan dari objek PPh 26 yang dikenakan pada subjek atau wajib pajak luar negeri/warga negara asing (WNA) selain BUT.

Aplikasi eBupot Klikpajak by Mekari

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, untuk membuat bukti pemotongan elektronik Anda bisa mengaksesnya menggunakan aplikasi online dari Ditjen Pajak atau melalui aplikasi ebupot mitra resmi Ditjen Pajak, yaitu Klikpajak. Klikpajak adalah aplikasi layanan pajak yang dikembangkan oleh Mekari. Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018, Klikpajak merupakan aplikasi mitra resmi Ditjen Pajak.

Klikpajak dilengkapi dengan aplikasi ebupot yang menawarkan kemudahan bagi para wajib pajak untuk membuat dan melapor bukti potong secara langsung menggunakan satu platform saja. Aplikasi eBupot dari Klikpajak telah mengadopsi teknologi cloud, sehingga dapat mengelola lebih banyak bukti potong pajak. Tak hanya itu,, aplikasi ini juga bisa mengirim bukti potong pajak langsung ke lawan transaksi.

Aplikasi ini juga sudah dilengkapi dengan fitur tanda tangan elektronik yang memudahkan penggunanya dalam membubuhkan tanda tangan. Klikpajak juga terhubung dengan aplikasi akuntansi online, sehingga lebih praktis bagi para pelaku bisnis dalam mengelola usahanya sekaligus memenuhi kewajiban pajak. Aplikasi eBupot ini mudah dioperasikan, apalagi dengan perhitungan yang cepat dan akurat sesuai peraturan tarif pajak yang berlaku.

Layanan eBupot ini menyediakan data bukti potong untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi dengan transaksi yang mengandung PPh 23/26. Daftar dan semua status bukti potong yang dibuat juga dilengkapi informasi jika bukti potong gagal dibuat. Aplikasi ini menyediakan dua cara pembuatan bukti potong, yaitu dengan impor pembelian dari pembukuan online Jurnal by Mekari atau impor bukti potong sesuai template Ditjen Pajak dalam file excel.

Cara Membuat Bukti Potong Melalui eBupot Klikpajak

Membuat bukti potong melalui ebupot terbilang cukup mudah. Namun, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum membuatnya. Pastikan Anda telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), Sertifikat Elektronik (eSertifikat), dan pastinya NPWP Badan. Berikut adalah langkah-langkah membuat bukti potong melalui aplikasi ebupot Klikpajak by Mekari.

Registrasi Layanan eBupot Klikpajak

  1. Masuk ke salah satu menu di modul eBupot sesuai keperluan
  2. Registrasi EFIN terlebih dahulu bagi yang belum mendaftar
  3. Setelah mendaftarkan EFIN, wajib pajak dapat mendaftarkan layanan eBupot Klikpajak dengan mengisi beberapa informasi di halaman Pendaftaran E-Bupot 23/26
  4. Lengkapi informasi penandatangan SPT Masa PPh Pasal 23/26
  5. Masukkan sertifikat elektronik
  6. Centang setelah membaca ‘syarat & ketentuan Klikpajak’ dan ‘menyimpan sertifikat elektronik’.
  7. Klik Daftarkan untuk masuk ke halaman E-Bupot 23/26

Pengaturan Penandatanganan e-Bupot

  1. Masuk ke menu Profil melalui NPWP di bagian kanan atas
  2. Pilih menu Penandatangan, lalu modul eBupot 23/26
  3. Sesuaikan data penandatangan untuk Bukti Potong 23/26 dan SPT Masa PPh 23/26 yang diinginkan, kemudian klik Simpan perubahan

Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26

  1. Klik menu E-Bupot, setelah itu pilih PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 pada submenu
  2. Isi form Bukti Potong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 sesuai dengan kebutuhan
  3. Pengguna akan diarahkan kembali ke halaman list Bukti Potong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 dengan status “Sedang diproses”
  4. Tunggu beberapa saat, kemudian refresh halaman list Bukti Potong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26. Apabila berhasil, status bukti potong akan berubah dari “Sedang diproses” menjadi “Normal” dan Nomor BP akan diberikan oleh Ditjen Pajak.

Melaporkan SPT Masa PPh 23/26

  1. Pada halaman Daftar SPT Masa PPh Pasal 23/26, klik Posting SPT dan tentukan Masa/tahun pajak serta pembetulan SPT yang ingin dipersiapkan, kemudian klik Posting.
  2. Lihat detail SPT pada halaman Daftar SPT Masa PPh Pasal 23/26, klik pada link Masa/tahun pajaknya.
  3. Input bukti penyetoran pada halaman Daftar SPT Masa PPh Pasal 23/26, klik Input bukti setor.
  4. Pastikan SPT sudah berstatus Siap lapor, yang dapat diketahui melalui tabel daftar SPT.
  5. Klik Lapor SPT, maka SPT tersebut akan disampaikan ke Dirjen Pajak.
  6. SPT yang sudah berhasil dilaporkan akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari Dirjen Pajak.
  7. BPE ini dapat diunduh pada halaman Daftar SPT Masa PPh Pasal 23/26 atau halaman detail SPT dengan klik button Download BPE.
  8. BPE akan tersimpan ke komputer pengguna dengan format PDF.

Standar Penomoran Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26

Meski dapat membuat bukti potong dengan mudah melalui aplikasi ebupot, Anda perlu memahami bahwa penomoran bukti pemotongan tidak boleh sembarangan. Dalam rangka tertib administrasi perpajakan, telah ditetapkan standar dalam penerbitan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26. Standar tersebut telah diatur dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Beberapa poin dalam standar tersebut, antara lain

  • Bukti  Pemotongan  terdiri  dari  10  digit,  dimana  2  (dua)  digit  pertama  berisi  kode  Bukti Pemotongan dan 8 (delapan) digit kedua berisi Nomor Urut Bukti Pemotongan yang diterbitkan;
  • Nomor Urut Bukti Pemotongan diberikan secara berurutan dari 00000001 sampai  dengan  99999999  dalam  1  (satu)  tahun  kalender;
  • Penomoran Bukti Pemotongan atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik;
  • Nomor Bukti Pemotongan dibuat dan dihasilkan oleh sistem;
  • Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan; serta
  • Nomor tidak tersentralisasi (nomor dibuat untuk per NPWP).

Nah, demikianlah ulasan seputar aplikasi eBupot, mulai dari pengertian, keunggulan, serta cara membuat bukti potong. Hadirnya aplikasi ini yang memberikan kemudahan aktivitas pajak diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar dan melapor pajak secara tertib dan tepat waktu. Pastikan pula untuk menggunakan aplikasi eBupot yang telah menjadi mitra resmi dari Ditjen Pajak untuk pelayanan yang terpercaya dan memuaskan.