Keterangan foto: Ketua KPU Jembrana, Ketut Gde Tangkas Sudiantara/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

KPU Jembrana memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dari kedua pasangan calon (paslon) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana 2020.

Kendati demikian, dimasa kampanye ini kedua paslon diperkenankan untuk membuat APK. Namun jumlahnya disesuaikan dengan ketentuan.

Ketua KPU Jembrana, Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan dalam Pilkada Jembrana 2020 ini KPU Jembrana memfasilitasi APK dari kedua paslon berupa baliho dan spanduk.

Untuk baliho kata Tangkas, KPU memfasilitasi sebanyak 5 buah baliho untuk masing-masing paslon. Jumlah baliho ini disesuaikan dengan jumlah kecamatan yang ada di Jembrana.

Sedangkan untuk spanduk lanjut Tangkas, masing-masing paslon mendapatkan 2 buah spanduk untuk setiap desa maupun kelurahan. Di Jembrana terdapat 51 desa dan kelurahan.

“Mereka (paslon) dibolehkan membuat APK, tapi hanya 200 persen dari jumlah APK yang difasilitasi KPU” terang Tangkas.

Selain ketentuan jumlah kata Tangkas, ukuran besaran baliho maupun spanduk yang akan dibuat harus sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Untuk baliho, ukuran yang sudah disepakati 3 X 5 meter dan untuk spanduk 3 X 1 meter. Sedangkan terkait pemasangan APK juga disesuaikan dengan zona-zona yang telah disepakati.

“Zona pemasangan APK sudah ditetapkan. Yang dilarang itu di fasilitas umum seperti sekolah, kantor dan tempat sembahyang” tandasnya.

Disebutkan, pemasangan APK sejatinya sudah bisa dilakukan saat mulai tahapan kampanye. Namun lantaran masih dilakukan kajian, baik terkait desain dan warna untuk latar belakang APK sehingga pemasangan baru bisa dilakukan setelah semuanya rampung dan mendapat persetujuan dari kedua paslon.

“Kedua paslon memang sudah menyerahkan desain. Itu kami kaji dulu. Hasil kajian, kami serahkan kembali ke mereka. Setelah semua setuju dan sepakat baru dipasang” jelas Tangkas.

Menurutnya, desain APK paslon disetorkan ke KPU paling lambat H+5 dari sejak paslon ditetapkan. Namun sebelum memasuki batas akhir penyetoran desain Selasa (29/8) besok, kedua paslon sudah menyerahkan desain APK ke KPU Jembrana.

“Nanti tidak ada pemasangan umbul-umbul. Ini sudah kesepakatan mereka (paslon)” ujar Tangkas.

Tangkas kembali mengingatkan dan berharap agar kedua paslon dalam berkampanye tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan ketat. (Komang Tole)