Jembrana (Metrobali.com)-

Bawaslu Jembrana menemukan seratus lebih alat peraga kampanye (APK) melanggar. APK tersebut terpasang disejumlah titik dari ujung timur hingga ujung barat Jembrana.

Akan temuan itu Bawaslu Jembrana melayangkan surat kepada kedua tim pemenangan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Jembrana 2020.

“Suratnya sudah kita kirim tadi. Kita tujukan kepada kedua tim pemenangan paslon” terang Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan ditemui di kantornya, Selasa (20/10).

Melalui surat tersebut, pihaknya berharap kedua tim pemenangan paslon, baik Paket Bangsa maupun Paket Tepat untuk segera menindaklanjutinya dengan memindahkannya atau menurunkannya.

Karena lanjut Pande, selain melanggar zona dan dari segi jumlah, juga banyak APK yang terpasang tidak sesuai ukuran yang telah disepakati dan ditetapkan KPU Jembrana.

“Kami memberikan tenggat waktu 1X24 jam untuk menindaklanjutinya. Jika tidak, kami akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP Jembrana untuk ditertibkan” tandasnya.

Disebutnya dari hasil pendataan terbaru yang dilakukan seluruh tingkatan jajaran Bawaslu hingga terbawah, jumlah APK yang melanggar justru melebihi dari jumlah yang direkomendasikan sebelumnya ke KPU Jembrana sebanyak 72 buah.

“Jumlah APK yang melanggar malah meningkat. Hasil pendataan terbaru mencapai 114 buah. Yang banyak baliho ada 85 buah. Kalau spanduk 29 buah” ungkap Pande.

Dijelaskan Pande, rekomendasi terkait APK melanggar yang sebelumnya dikirim ke KPU Jembrana, sudah mendapat jawaban dari KPU Jembrana pertanggal 16 Oktober lalu. Namun masih saja ditemukan APK dari kedua paslon yang melanggar, bahkan jumlahnya malah meningkat.

“Memang ada beberapa APK yang sudah ditertibkan sendiri. Tapi setelah kita data kembali ternyata jumlahnya meningkat. Ini yang akan kita tertibkan” pungkasnya. (Komang Tole)