Hariyadi B. Sukamdani

Jakarta (Metrobali.com)-

Asosiasi Pengusaha Indonesia menyatakan rencana pemerintah untuk menaikkan pajak akan menimbulkan distorsi ekonomi karena akan menurunkan minat pasar dan bisnis.

“Kenaikan pajak yang sekitar Rp400 triliun itu akan diambil dari mana? Kenaikan itu pada akhirnya tidak menimbulkan pertumbuhan, tapi distorsi ekonomi,” kata Ketua Umum Apindo Haryadi B. Sukamdani di Jakarta, Kamis (5/2).

Menurutnya, sektor bisnis properti akan menerima dampak signifikan berupa perlambatan pertumbuhan akibat kenaikan pajak yang berkisar 40,3 persen pada 2015 tersebut.

Apindo dan Persatuan Pengusaha Real-Estat Indonesia (REI) mengatakan, jika kebijakan tersebut terlaksana maka akan terjadi kenaikan sebesar 45 persen pada pajak yang harus ditanggung konsumen.

“Imbasnya bukan propertinya saja yang rontok tapi pabrik semen, pabrik besi beton, bahkan para pekerja konstruksi juga akan lesu. Dampaknya akan luas sekali,” katanya menegaskan.

Oleh sebab itu, target penerimaan sebesar Rp1.484,6 triliun dari yang sebelumnya Rp1.058,3 triliun tersebut adalah sangat tidak realistis, karena berpendapat hingga saat ini masih terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi.

“Sektor industri seperti batu bara, kelapa sawit juga mengalami penurunan harga, sektor properti mulai stagnan, sektor retail pun ikut menurun. Kebanyakan menunjukan penurunan kinerja,” ujar Haryadi.

Melalui Apindo, Kadin, dan sejumlah asosiasi perusahaan lainnya, Haryadi menyampaikan bahwa rencana kenaikan pajak ditakutkan akan menjadi bumerang bagi pemerintah.

“Kami takutkan ini akan menyebabkan penurunan ekonomi, bukan pertumbuhan seperti yang kita harapkan,” katanya ketika ditemui di kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Jakarta.

Kadin dan Apindo berpendapat bahwa pemerintah harus mempunyai perencanaan yang jelas dan masuk akal, dan memetakan sumber-sumber penerimaan pajak yang belum optimal.

Selain itu, kenaikan pajak juga harus dilakukan secara bertahap dan diperlukan pembinaan kepada masyarakat agar menciptakan kesadaran dalam memenuhi kewajibannya. AN-MB