Denpasar (Metrobali.com) –

Seorang pria berinisial ARA (24), diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Denpasar Selatan.

ARA alias Abdul Rizal Agi (24), warga asal BTN Gedung Becik, Banjar Lebah, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, berhasil diamankan pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WITA oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.

Video penangkapannya pun viral di media sosial. Diketahui Abdul ditangkap usai dirinya mengiklankan motor hasil curiannya itu di salah satu marketplace.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kasus ini bermula pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, ketika korban, I Putu Dita Despriandi (32), menemukan sepeda motornya yang diparkir di halaman rumahnya, Jalan Tunjung Biru, Denpasar Selatan, hilang.

Pada saat itu, ibu korban, yang sedang bersih-bersih di halaman, menyadari ketiadaan sepeda motor tersebut dan segera memberi tahu korban.

Setelah mengecek ke lokasi, korban menyadari bahwa sepeda motornya telah dicuri dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kasi Humas mengatakan, bahwa pelaku memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak dikunci stang.

“Pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih-biru bernomor polisi DK 2099 EZ milik korban. Sepeda motor tersebut, setelah dicuri, dijual melalui marketplace seharga Rp3.300.000, dan hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Kasi Humas, Minggu (27/10).

Pelaku, yang diketahui bernama Abdul Rizal Agi (24), warga asal BTN Gedung Becik, Banjar Lebah, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, berhasil diamankan pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WITA oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.

Proses penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan informasi yang menunjukkan bahwa sepeda motor korban diposting untuk dijual di marketplace.

Tim Opsnal, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru bernomor polisi DK 2099 EZ serta satu buah ponsel Realme berwarna biru gelap yang digunakan pelaku untuk mengiklankan sepeda motor di marketplace.

Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa ia mencuri sepeda motor tersebut sendirian, menuntunnya keluar dari halaman rumah korban, dan kemudian menjualnya.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)