Arya Wedakarna, Senator DPD RI  disela-sela pertemuan dengan pengurus Asosiasi Pengusaha Pedesaan Indonesia (APEDI) Bali di Istana Pancawarna, Tampaksiring, Gianyar Bali, Minggu (8/5/2021).

Gianyar (Metrobali.com) –

Penetrasi pasar kantong kresek berbahan dasar singkong memiliki potensi peluang yang sangat besar jika penataannya dikelola secara holistik dengan melakukan berbagai pemetaan kebutuhan masyarakat sebagai alternatif pengganti kantong kresek plastik yang sudah dilarang pemerintah Bali.

“Perlu juga bekerjasama dengan sekolah maupun perguruan tinggi teknik dalam inovasi pengembangannya. Bahkan kapasitas penggunaan raw material bahan dasar singkong yang secara kontinyu diserap dari petani Bali,” kata Arya Wedakarna, Senator DPD RI asal Provinsi Bali disela-sela pertemuan dengan pengurus Asosiasi Pengusaha Pedesaan Indonesia (APEDI) Bali di Istana Pancawarna, Tampaksiring, Gianyar Bali, Minggu (8/5/2021).

Wedakarna memberikan arahan bahwa sejatinya dalam pengembangan kewirausahaan nantinya harus terbangun terlebih dahulu dengan rentetan kisah-kisah sukses (success story) demi menghasilkan ‘brand image’ yang kuat sehingga akan menimbulkan kepercayaan publik.

“Jika melihat dasar pemikiran (ideologis) dalam menjaga lingkungan hidup, maka penggunaan kantong kresek berbahan singkong di Bali ini dapat menjadi suatu alternatif pengganti kantong kresek plastik, dan sesuai dengan Pergub Bali 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, namun sejatinya bahan dasar singkong haruslah diperoleh dari para petani di Bali,” tuturnya.

Sonyka Utama, Ketua DPW APEDI Bali memaparkan bahwa Kantong kresek berbahan singkong yang ramah lingkungan yang telah terdaftar SNI Ekolabel, SNI 7188.7:2011 ini cocok untuk untuk mengurangi timbulan sampah plastik yang ada di Indonesia dan Bali pada khususnya, cocok digunakan oleh pedagang pasar tradisional dan para pelaku UMKM lainnya.

“Sebab saat ini belum ada solusi alternatif pengganti kantong kresek, yang tersedia di pasar adalah kantong kertas daur ulang (recycle papper) yang lumayan mahal harganya,” terang Sony.

Seperti diketahui Peraturan Gubernur BALI Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Terdapat Pasal 1 Ayat 20 yang berisikan bahwa Produk Pengganti Plastik Sekali Pakai adalah produk yang menggunakan bahan ramah lingkungan dan/atau tidak sekali pakai.

Asosiasi Pengusaha Desa (APEDI) memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam meningkatkan perekonomian daerah dan berkontribusi terhadap berkembangnya kemajuan sektor usaha kecil dan menengah (UKM) ditengah pandemi covid-19.

 

Pewarta : Hidayat

Editor : Hidayat