Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa.

Mangupura, (Metrobali.com)

Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa, S.H. menilai, APBD Badung 2022 yang dirancang Rp 2,9 triliun sangat rasional sesuai dengan potensi. Hal itu diungkapkannya seusai menerima Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Badung 2022, Kamis (22/7/2021).
KUA PPAS Badung 2022 itu diserahkan Sekda Kabupaten Badung Wayan Adi Arnawa didampingi Kepala Inspektorat Luh Suryaniti. Sementara Wakil Ketua I I Wayan Suyasa didampingi Sekwan Gusti Agung Made Wardika.

Ditanya soal pendapatan asli daerah (PAD) di Badung 2022 berkisar Rp 1,9 triliun dan APBD Rp 2,9 triliun, Suyasa menyatakan sangat rasional. Semua itu didasari atas adanya KUA PPAS perubahan 2021. Di APBD induk 2021 ditetapkan Rp 3,8 triliun. Jumlah ini disesuaikan karena mengalami penurunan. “Dasar perubahan itulah yang menjadi tonggak dari pembahasan dan penetapan APBD 2022,” katanya.

Situasi dan kondisi pandemi ini, katanya, menyebabkan pendapatan Badung sangat menurun dari sektor pariwisata sehingga realisasinya wajib disesuaikan dengan kenyataan. “Pendapatan kurang lebih Rp 1,9 triliun kami kira itulah yang rasional,” katanya.
Dengan dasar laporan APBD yang riil ini, tegas Ketua DPD II Partai Golkar Badung itu, tentu celah fiskal Badung jadi positif. “Dengan dasar ini, pemerintah pusat sudah bisa memberikan atensi kepada Pemkab Badung,” katanya.

Selain itu, ujar politisi asal Penarungan Mengwi tersebut, untuk memperoleh dana-dana pusat, agresivitas dari eksekutif melalui OPD sangat diperlukan. “Pimpinan OPD agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui kementerian. Bagaimana pun pimpinan OPD perlu punya bargaining dan selalu koordinasi dengan pemerintah pusat,” tegasnya.
Suyasa menyatakan, sebenarnya Badung tidak mengharapkan segala sesuatu yang lebih dari pusat. “Kalau sudah bisa mendapatkan pendapatan yang lebih baik, kita lebih bagus memberikan daripada menerima. Artinya, kita lebih baik memberikan segala sesuatu yang didapatkan dari jerih payah PAD kita,” katanya.

Tetapi dengan situasi sekarang yang memang rasional dan riil bahwa Badung sangat tidak bisa memperoleh pendapatan dari sektor pariwisata, seyogyanya pemerintah pusat lebih atensi, lebih memperhatikan Pemkab Badung yang selama ini sudah berbuat banyak untuk meringankan APBN. Hal ini karena minimal setengah lebih kewajiban kepada ASN di Badung dibiayai dari APBD Badung yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. “Dari Rp 717 miliar untuk ASN, Badung hanya memperoleh sekitar Rp 300 miliar dari DAU, sisanya Rp 317 miliar dibiayai dari APBD Badung,” tegasnya.
Terkait dengan mekanisme pembahasan KUA PPAS, Suyasa menyatakan, dalam situasi pandemi seperti sekarang, tugas dan fungsi Dewan tetap dilaksanakan dengan baik. Bicara kegiatan sampai 2022, sesuai aturan dalam konteks UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwasanya KUA PPAS  tahun 2022  wajib disampaikan pertengahan bulan Juli oleh pemerintah kepada DPRD.

Dengan begitu, pihaknya di lembaga Dewan walaupun dalam situasi pandemi, akan selalu melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembahasan hingga penetapan APBD 2022. “Prosesnya setelah diterima pada hari ini, penetapan akan dilakukan di bulan Agustus. Hal ini karena rancangan KUA PPAS tahun 2022 wajib ditetapkan DPRD pada pertengahan Agustus,” katanya. (Sut-MB)