Amlapura (Metrobali.com)-

Aparat penegak hukum diminta menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atas molornya penyelesaian tiga proyek besar di Kabupaten Karangasem, Bali.

“Polisi dan jaksa harus turun tangan atas molornya proyek-proyek tersebut,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karangasem Nyoman Oka Antara di Amlapura, Senin.

Ia menyebutkan bahwa ketiga proyek besar tersebut, yakni pembangunan Pasar Timur Amlapura, RSUD Karangasem, dan Pasar Seni Manggis dibiayai oleh negara.

“Kami sudah panggil instansi terkait, memang mengakui ada keterlambatan. Kami pun mendatangi pelaksana proyek dan mendapatkan jawaban kelebihan volume pekerjaan,” katanya.

Komisi II menangkap kesan Pemkab Karangasem melempar tanggung jawab atas proyek bernilai miliaran rupiah tersebut sehingga tidak bisa dirampungkan tepat waktu.

Bupati Karangasem I Wayan Geredeg mengaku akan memberikan sanksi kepada pelaksana proyek tersebut. “Kalau pun mereka berdalih mendapati berbagai kendala, sanksi tetap harus diberikan,” katanya.

Namun dia tidak bisa memutus perjanjian kontrak dengan pelaksana proyek itu. “Kalau kontrak diputus, lalu siapa yang akan melanjutkan proyek? Malah lebih berisiko molor lagi,” katanya.

Proyek-proyek tersebut dibiayai dana pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah. Untuk pembangunan Pasar Timur Amlapura dan RSUD Karangasem, Pemkab Karangasem mendapat pinjaman dari PIP sebesar Rp96 miliar.

Pada saat proyek tersebut molor seperti sekarang, Pemkab Karangasem tetap berkewajiban membayar angsuran ke PIP sebesar Rp8 miliar per tahun. INT-MB