Denpasar (Metrobali.com) 

 

Sebanyak 21 Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam sidang pewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Tim Evaluasi Kewarganegaraan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Sidang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, dan berlangsung di ruang Nakula pada Jumat, 23 Februari 2024.

Dari 21 pemohon, terdapat tiga WNA yang mengajukan permohonan naturalisasi berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006. Ketiganya adalah Penanam Modal Asing (PMA) atau investor, dengan nama Antonio Camaiani dari Italia, serta Laia Gil Coca dan Ricard Andreu Martinez dari Spanyol.

Sementara itu, 18 pemohon lainnya merupakan anak dari perkawinan campuran antara negara Indonesia dengan Jepang, Swiss, dan Inggris. Mereka mengajukan permohonan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Dalam sidang tersebut, pemohon diuji mengenai wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal. Mereka juga diminta untuk melafalkan Pancasila dan menjelaskan latar belakang keinginan mereka untuk menjadi WNI.

Mayoritas pemohon menyatakan bahwa keinginan tersebut muncul karena kenyamanan tinggal di Indonesia, khususnya di Bali, yang kaya akan budaya dan tradisi unik, serta ramahnya masyarakat setempat.

Alexander Palti menyatakan bahwa semua pemohon menunjukkan pengetahuan yang memadai dalam menjawab pertanyaan, dan secara formal mereka dinilai baik.

“Sebagian besar pemohon menjawab timbulnya keinginan menjadi seorang WNI disebabkan oleh rasa nyaman untuk tinggal di Indonesia khusunya di Bali karena Bali memiliki budaya yang kaya dan unik, dengan berbagai tradisi dan ritual keagamaan yang menarik yang tidak bisa ditemui di tempat lain, selain itu masyarakatnya yang ramah serta murah senyum juga menjadi faktor yang menyebabkan timbulnya rasa nyaman untuk tinggal di Bali,” ungkap Palti, Jumat 23 Februari 2024.

Tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap kelengkapan berkas pemohon sebelum diajukan ke pusat.

Dengan demikian, proses naturalisasi ini menjadi langkah penting bagi para pemohon untuk secara resmi menjadi bagian dari masyarakat Indonesia, khususnya di Bali yang terkenal dengan keramahan dan kekayaan budayanya.(Tri Prasetiyo)