Denpasar (Metrobali.com) 

 

KPU Kota Denpasar melakukan langkah antisipasi potensi gugatan di Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang sedang berlangsung. Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya menyampaikan dalam sambutannya, tahapan ini disadari berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.

“Potensi permasalahan hukum tersebut perlu diantisipasi agar supaya bisa dicegah. Karenanya perlu dilakukan identifikasi sejak dini potensi-potensi masalah dan risiko serta dilakukan analisis dalam koridor regulasi terkait rekomendasi pencegahan atau mitigasi terhadap potensi masalah hukum,” ungkapnya usai acara selesai di Denpasar, Kamis (1/9/2022).

Dalam kerangka berpikir antisipatif maka KPU Denpasar menggelar internalisasi pemahaman Pemetaan Potensi Permasalahan sengketa Hukum dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik.

Tujuan KPU Denpasar menggelar internalisasi kepada kepada jajaran Komisioner, sekretaris, kasubag dan para staff KPU Kota Denpasar yang dipandu moderator sebagai pengampu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Denpasar Subro Mulissyi pada Kamis (1/9/2022). Sebagai mitigasi dan antisipasi berbagai persoalan penting yang dilakukan dalam tahapan yang dikelola oleh KPU.

“Kompetensi SDM KPU perlu ditingkatkan dalam penyusunan produk hukum, apalagi saat ini kita telah memasuki tahapan pemilu,” Kata Subro Mulissyi saat mengawali internalisasi dalam memandu acara tersebut.

Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali A.A. Gede Raka Nakula menyebut dalam materinya bahwa divisi hukum memang harus siap menghadapi seluruh tahapan yang mungkin muncul adanya pelanggaran. Berbagai potensi masalah hukum bisa saja terjadi dalam tahapan pemilu. Ragam masalah hukum tersebut diantaranya persoalan seputar kepastian hukum dalam regulasi, sengketa proses dan Tata Usaha Negara (TUN), sengketa hasil pemilu, sengketa informasi publik tahapan pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Baik pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, pelanggaran pidana, serta sengketa baik proses maupun hasil,” kata Nakula sapaan akrabnya dalam internalisasi pemahaman Pemetaan Potensi Permasalahan sengketa Hukum.

Menurut Raka Nakula, diperlukan langkah untuk memitigasi beberapa persoalan yang mungkin muncul. Pihaknya memang ingin meningkatkan kapasitas dan kompetensi penyelenggara pemilu dalam hal ini yakni KPU kabupaten dan Kota. Sehingga, sangat perlu adanya peningkatan kapasitas jajaran anggota KPU. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya persiapan dalam menghadapi sengketa.

“Maka perlu bagi kita untuk mengkaji dan mengidentifikasi berbagai permasalahan hukum serta memformulasikan bagaimana mekanisme menghadapi pelanggaran administrasi dan sengketa,” katanya.

Menurutnya, pada tahapan ini sangat terkait dengan produk hukum yang dihasilkan oleh KPU, KPU provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Dalam tahapan verifikasi parpol, ada produk hukum berupa keputusan dan berita acara yang nantinya dihasilkan oleh jajaran KPU, dimana keputusan dan berita acara tersebut berpotensi menjadi objek sengketa proses pemilu, jika proses dan substansinya dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

A.A. Gede Raka Nakula mengharapkan, kerja profesional, kolektif kolegial dan sesuai regulasi dari personil KPU dan jajaran sekretariat di kabupaten/kota. (hd)