Denpasar, (Metrobali.com)-

Terkait pelaksanaan PKM di Desa Adat dan Kelurahan Ubung serta mengantisipasi penyebaran covid 19, Desa Adat dan Kelurahan Ubung lebih gencar melaksanakan monitoring Penduduk Non Permanen secara berkelanjutan, seperti pada Sabtu malam (6/6).

Kegiatan monitoring penduduk non permanen yang menyasar rumah kost kosan ini dilaksanakan untuk mendata para pemilik kostsan di wilayah Ubung apakah ada menerima orang baru dikostsan mereka atau tidak. Karena ini merupakan data penting dalam situasi pandemi covid 19 ini dan mengatisipasi adanya tranmisi lokal dari wilayah lain dalam penyebaran covid 19. Hal ini dikatakan Lurah Ubung, Wayan Arianta saat dikonfimasi, Minggu (7/6).

“Dari hasil pemantauan atau monitoring semalam ini tidak ditemukan penghuni kostsan baru (nihil) dikarenakan pemilik kost an sudah sadar dan mengerti betul terkait tranmisi lokal penyeberan covid 19 yang semakin meningkat. Dan tetap dihimbau kembali kepada seluruh pemilik kostsan yang ada di diwilayah ubung untuk tidak menerima orang dari wilayah lain untuk kost lagi semasa pandemic covid 19 ini, kalau pun ada harus lapor ke satgas dan diwajibkan   untuk isolasi mandiri selama 14 hari secara ketat dan melaporkannya kepada satgas covid 19 setempat,” tegasnya.

Dalam kegiatan pengetatan wilayah, kurang lebih 20 orang personil Satgas Solidaritas Covid 19 Kelurahan Ubung diturunkan untuk melaksanakan monitoring ke semua rumah kost an yang berada di wilayah Ubung dengan mendata jumlah orang yang ngekost.

Lebih lanjut Arianta mengatakan, selain monitoring rumah kostsan juga dilaksanakan rapid test kurang lebih 25 orang warga non permanent dengan hasil non reaktif serta edukasi dalam melaksanakan protap protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran covid 19 di Kelurahan Ubung. (ays’/humas.dps)