Jembrana (Metrobali.com)

 

Aparat Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo mendatangi sejumlah tempat kos sebagai antisipasi adanya gangguan kamtibmas di wilayah tersebut, Rabu (7/12/2022). Kegiatan juga melibatkan petugas dari Dinas Dukcapil, Sat Pol PP Jembrana dan Bhabinkamtibmas Desa Pergung.

Di dua tempat kos, aparat mendapati 6 penduduk pendatang (duktang) yang belum mengantongi SKPTS (Surat Keterangan Penduduk Tinggal Sementara).

Terhadap mereka, petugas dari Dinas Dukcapil kemudian memberikan penjelasan cara mendapatkan SKPTS yakni mengisi formulir F1.15 tentang penduduk non permanen. Setelah mendapat penjelasan tersebut, aparat desa meminta mereka untuk segera mengurusnya.

Sementara Bhabinkamtibmas Desa Pergung Polsek Mendoyo Aiptu I Putu Oka Sandiasa menghimbau agar mereka menghormati adat dan aturan yang ada di desa Pergung. Selain itu, juga menjaga kebersihan dan mematuhi protokol Covid-19.

Mereka juga diminta untuk tidak mengajak seseorang yang tidak dikenal untuk menumpang. Dan apabila ada yang mencurigakan agar segera menghubungi aparat desa ataupun petugas.

“Kami melakukan kegiatan ini sebagai langkah antisipasi adanya gangguan kamtibmas di Desa Pergung. Kami rutin, tapi sifatnya dadakan” ujarnya. (Komang Tole)