Anom Gumanti: Dalam Perda Pemberdayaan Usaha Mikro, UMKM Berpeluang Dibantu Rp 100 Juta
Badung, (Metrobali.com)
Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti memastikan tiga ranperda inisiatif DPRD Badung yakni Ranperda Wawasan Kebangsaan, Ranperda Desa Wisata dan Ranperda Usaha Mikro, Jumat (29/11/2024) disahkan untuk menjadi perda. “Khusus Perda Usaha Mikro, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berpeluang memperoleh bantuan permodlaan hingga Rp 100 juta,” ujarnya.
Anom Gumanti menjelaskan, terkait tiga ranperda inisiatif DPRD Badung tersebut, yang baru ada dua yaitu Wawasan Kebangsaan dan Desa Wisata. “Wawasan Kebangsaan kita belum punya dan Desa Wisata kita baru memiliki peraturan bupatinya,” ujarnya usai memimpin rapat paripurna terkait Ranperda APBD Badung 2025 dan tiga ranperda inisiatif Dewan.
Tindak lanjut dari itu, tegasnya, tentu kita harus memiliki peraturan daerah. Kemudian, yang penyempurnaan adalah pemberdayaan usaha mikro. “Ada beberapa substansi materi yang perlu kita sempurnakan demi betul-betul melakukan pemberdayaan usaha mikro ini,” ujar politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta tersebut.
Menurutnya, ini penting. Ketika usaha mikro ini mendapat dorongan atau bantuan oleh pemerintah tentu mereka berkembang dan naik kelas. “Itu harapan kita. Mudah-mudahan di badung semua bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Ditanya terkait bantuan kepada UMKM apakah berdasarkan perda inisiatif ini bisa dinaikkan, Anom Gumanti menyatakan, untuk sekarang mungkin masih berpedoman pada APBD tahun 2024. Selanjutnya, kita sudah tahulah, bahwa nanti 5 Februari 2025 masa jabatan Bupati Giri Prasta dan Suiasa sudah berakhir dan selanjutnya akan digantikan oleh Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta.
“Di situ di programnya sudah dijelaskan bahwa akan memberikan dorongan atau bantuan stimulus berupa Rp 100 juta kepada UMKM di Badung, asal memenuhi syarat. Seperti terdaftar dan syarat-syarat lainnya akan diturunkan dalam peraturan bupatinya,” tegasnya. (RED-BN)