MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Anies: Selama PSBB restoran tidak boleh layani makan di tempat

Jakarta (Metrobali.com) –
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan salah satu pasal dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan mulai Jumat (10/4) dini hari, yakni melarang restoran untuk melayani makan di tempat.

“Sektor bahan makanan, minuman, warung, restoran, rumah restoran, rumah makan, tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi,” kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis malam.

Anies menjelaskan, bahwa restoran atau rumah makan tersebut tetap boleh beroperasi hanya saja pelanggannya hanya diizinkan  membeli makanan untuk dibawa pulang.

Dia mengatakan tujuannya pembatasan ini bukan menghentikan kegiatan bisnis di rumah makan tersebut tapi membatasi interaksi antar orang di rumah makan.

“Semua makanan diambil, dibawa, bisa menggunakan delivery atau bisa datang ke warung dan dibungkus, dibawa. Intinya adalah bukan menghentikan kegiatan usaha rumah makannya tetapi menghentikan interaksi antar orang di rumah makan, kegiatan itu bisa jalan tetapi dengan pembatasan,” tambahnya.

Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Sebelumnya, Anies mengumumkan Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4), usai disetujui Kementerian Kesehatan RI. (Antara)