291015 koidm depok tangkap penjahatJakarta (Metrobali.com)-

 

Serda Wawan Kurniawan Anggota Koramil 03/Sukmajaya Kodim 0508/Depok berhasil menangkap pelaku pencurian degan kekerasan di Jalan Raya Bogor tepatnya di depan markas Yonif Mekanis 201/JY Selasa (27/10/15).

 

Kejadian bermula sekitar pukul 16.30 Wib, ketika Serda Wawan Kurniawan pulang dinas dari kantornya yang berlokasi di Cimanggis menuju ke rumahnya di Kelurahan Baru Cijantung Jakarta Timur.

 

Saat melintas di Jalan Raya Bogor persisnya di depan asrama Yonif Mekanis 201/JY, Serda Wawan mendengar suara wanita yang bertriak “maling-maling”. Serda Wawan menepi dan memperhatikan asal suara teriakan. Di pinggir jalan, ternyata telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh 2 orang pria dengan cara memecah kaca mobil Avanza yang diparkir di depan Toko Keramik. Aksi pencuri ini tergolong nekat, karena suasana saat itu sedang ramai.

 

Karena diteriaki maling, kedua pelaku pencurian panik dan kabur melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra sambil membawa sebuah tas korban rampasan dari dalam mobil milik korban bernama Yuyu Yudiah (53) alamat Jalan Cibubur I Bulak Ringin RT 001/03 Cibubur Ciracas Jakarta Timur.

 

Seketika Serda Wawan mengejar pencuri yang berhasil kabur. Pada saat dikejar pelaku pencurian sempat mengeluarkan benda dari dalam tasnya yang diduga senjata api namun tidak sempat ditembakan.

 

Tepat di simpang lampu merah Cibubur, atas bantuan warga masyarakat sekitar, seorang pelaku atas nama Suradi dapat ditangkap dan seorang lagi yang diduga membawa senjata api berhasil melarikan diri.

 

Selanjutnya Suradi (36) yang beralamat di Jalan Sindang Sari RT 004/006 Kelurahan Cimarame Ngamrah Bandung Barat berikut barang bukti, oleh Serda Wawan dibantu warga diserahkan ke Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut.

 

Barang buktinya satu unit mobil Avanza Nopol B 1198 TKF, sebuah tas warna biru berisi surat-surat, uang dan HP milik korban serta satu unit sepeda motor Nopol B 6045 PON merk Supra milik pelaku. RED-MB