Jambi (Metrobali.com)-

Anggota DPRD Kabupaten Batanghari Amin ditetapkan tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya dan diduga kuat juga terlibat kasus pemalsuan putusan akte nikahnya.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi Rabu (11/2), mengatakan selain tersadung kasus KDRT, Amin oknum anggota dewan Kabupaten Batanghari itu juga ternyata dilaporkan terkait dugaan pemalsuan akte yang saat ini laporan tersebut tengah diusut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Amin juga dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan akte otentik dan terkait kasus ini penyidik kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan.

Disebutkan Almansyah, akte otentik yang diduga dipalsukan adalah putusan akte nikah diantaranya kepala desa dan pihak Kantor Urusan Agama (KUA).

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait kasus dugaan KDRT, Amin sudah diperiksa pada Sabtu lalu (7/2) dan dalam kasus tersebut penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni adik kandung dari Amin sendiri yakni Aman dan Ahmadi dalam kasus KDRT tersebut.

Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain sedangka Amin, penyidik masih akan melakukan pengembangan dalam kasus pemalsuan putusan akte nikah. AN-MB