Kari Subali

Denpasar (Metr0bali.com)-

Anggota DPRD Bali meminta kenaikan gaji. Gaji yang ada saat ini dianggap kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Politisi dari Partai NasDem, I Wayan Kari Subali mengakui dengan jujur jika gaji saat ini sebesar Rp24 juta tak cukup memenuhi kebutuhan hidup ia dan keluarganya.

“Mohon maaf (gaji DPRD Bali) tidak cukup. Gaji saya tidak cukup untuk anak istri,” kata Kari Subali di DPRD Bali, Jumat 12 September 2014. Kari Subali berharap gajinya dapat dinaikkan. Pendukung Jokowi pada Pilpres lalu itu mengaku bersyukur jika gajinya bisa dinaikkan.

“Kami mensyukuri jika dinaikkan. Kami akui kekurangan memang iya. Apalagi kami banyak punya pendukung,” kata dia.

Sementara anggota DPRD lainnya dari PDIP, Dewa Nyoman Rai menyebut angka layak gaji seorang dewan adalah Rp50 juta. Menurutnya, angka itu dianggap layak dan tepat jika dibandingkan dengan proporsionalitas kinerja dewan. “Ya Rp50 juta lah,” sebut pengagum Jokowi ini.

Pada saat sama, I Nyoman Sugawa Korry, anggota DPRD Bali dari Partai Golkar menyebut persoalan besaran gaji ini sangat relatif. “Gaji itu relatif. Belmu tentu gaji besar cukup, kecil kurang,” tuturnya. Jika wacana kenaikan gaji yang mencuat belakangan ini disetujui, Sugawa Korry mengaku tak masalah. “Asal sesuai aturan, peningkatan gaji itu tak masalah. Tapi kalau tidak sesuai ya, kami juga tidak mau terima. Kuncinya di aturan,” kata dia.

Yang terpenting, imbuh Sugawa Korry, adalah terpenuhinya kebutuhan primer seorang anggota dewan. Ketika kebutuhan primer terpenuhi, maka dia masuk ke kebutuhan sekunder. Kebutuhan sekunder itu relatif besarannya karena masuk sebagai aktualisasi diri,” katanya.

Kebutuhan besar anggota dewan itu lantaran mendapat potongan sana sini dari jumlah gaji pokok yang diterima. 

“Dari Rp24 juta itu, sumbangan untuk partai di tingkat provinsi sebesar Rp3 juta, di kabupaten Rp1 juta lalu fraksi Rp1 juta. Belum untuk konstituen dan sumbangan lainnya,” tutur Sugawa Korry.

Kerja sampingan. Saya dosen, mengajar. Warisan di kampung kebun cengkeh. 

Sementara itu, I Wayan Adnyana menuturkan jika gaji anggota dewan dipatok sebesar 70 persen dari gaji pokok gubernur. Untuk pimpinan, jumlahnya sebesar 75 persen dari gaji pokok gubernur.

“Itu sumber pendapatan sah. Bisa naik gaji kami kecuali gaji pokok gubernur dinaikkan. Kalau butuh saya butuh jujur saja,” katanya. JAK-MB