IMG-20170324-WA0032

Denpasar, (MetroBali.com) –

Dugaan adanya pengerusakan lingkungan dan penyerobotan lahan kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai di Pesisir Barat Pantai Tanjung Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, direspon cepat oleh petugas kepolisian Polda Bali.

Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali Kompol I Ketut Soma Adnyana, mengatakan pasca laporan tanggal 18 Februari lalu yang dilakukan oleh Forum Peduli Mangrove Bali (FPMB) terkait dugaan tersebut, tim penyidik unit I Subdit IV Direktorat Reserse dan Kriminal Kusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali tiga kali turun ke lokasi kejadian untuk melihat situasi dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemantauan di lokasi, ujarnya, polisi menemukan adanya penimbunan pasir seluas 15 are, penebangan pohon mangrove dan pembuatan rumah bedeng. Namun untuk rumah bedeng kini telah dibongkar dan penimbunan pasir sudah diratakan. Sementara pohon mangrove yang ditebang untuk akses jalan masih ada di lokasi. Selain itu, juga ditemukan perlengkapan proyek, seperti selang, kabel listrik, semen dan mesin molen. 
“Untuk mangrove, kita ada temukan bekas potongan lama dan yang baru. Sedangkan, perlengkapan proyek ini diamankan oleh UPT Tahura kemudian diserahkan kepada kita sebagai barang bukti,” kata Soma Adnyana.
Selain turun langsung ke lokasi, 11 orang telah diperiksa termasuk terlapor Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda. Menariknya, kepada polisi Made Wijaya yang dikenal selama ini sebagai tokoh terdepan yang menolak reklamasi di Tanjung Benoa justru memerintahkan 5 orang warganya melalui surat tugas untuk melakukan proyek reklamasi tersebut melalui program “Panca Pesona – Desa Pakraman Tanjung Benoa”.
Meski telah melakukan pemeriksaan terhadap Made Wijaya, polisi berencana untuk kembali memeriksa anggota DPRD Kabupaten Badung itu dalam waktu dekat ini sebelum dilakukan gelar perkara.
“Kita sudah periksa Bendesa Adat Tanjung Benoa. Hasil introgasi secara umum, ia membenarkan bahwa memerintahkan lima orang warganya untuk awasi proyeek Desa Adat Panca Pesona itu. Tetapi kita akan panggil lagi untuk diperiksa kembali sebelum kita lakukan gelar perkara untuk mengetahui, apakah ada tindak pidananya atau tidak. Dalam waktu dekat ini kita ada periksa Bendesa Adatnya lagi,” ujar Soma Adnyana.
Soma Adnyana juga menjelaskan, bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan sehingga belum ada seorang pun yang menyandang status sebagai tersangka. Namun pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti UPT Tahura dan Dinas Kehutanan porvinsi Bali.
“Kita sudah koordinasi dengan Dinas Kehutanan bahwa aktifitas di lokasi itu tidak ada izinnya. Bahkan, UPT Tahura sudah tiga kali melayangkan surat peringatan. Sedang kita proses dan nanti akan dilakukan gelar perkara untuk mengetahui, apakah ada tindak pidananya atau tidak,” tandasnya. SIA-MB