Denpasar (Metrobali.com) –

Kasus pemberhentian resmi Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) dari jabatannya sebagai Anggota DPD RI Dapil Bali terus bergulir. AWK telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 20 Februari 2024.

Dalam salinan surat resmi yang beredar hari ini, AWK menindaklanjuti Surat Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota DPD RI. AWK juga menyoroti Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 yang dinilainya bertentangan dengan Undang-Undang MD.

“Dalam upaya kami memperjuangkan hak-hak dan kewajiban kami sebagai Anggota DPD RI Provinsi Bali, kami mengajukan gugatan ke PTUN dengan Nomor PTUN.JKT-200224WGW Perkara 20/02/2024. Kami memohon kepada KETUA KPU RI untuk menunda pengajuan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPD RI hingga adanya keputusan inkrah dari PTUN,” ujar AWK dalam salinan suratnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI terkait permohonan penolakan PAW. Disatu sisi, Kepala Kantor DPD RI Putu Rio membenarkan bahwa salinan surat AWK telah menggugat Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

“”Ke BK kayakna setau saya BK yang di PTUNkan, kalau yang kepres meski saya gak terima kepresnya tapi saya taunya kemarin, jadi itu ke BK aja PTUN nya,” ujarnya dihubungi Kamis 29 Februari 2024.

Kasus kontroversi AWK bermula dari ucapan kontroversialnya terkait hijab yang menjadi viral di media sosial. Video cuplikan rapat dengan PT Angkasa Pura I dan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023 menunjukkan AWK meminta agar petugas di Bandara Ngurah Rai tidak menggunakan hijab.

AWK telah meminta maaf dan menegaskan bahwa video tersebut diedit oleh pihak tak bertanggung jawab. Dia juga menegaskan bahwa tidak bermaksud bersikap rasis atau menyinggung agama tertentu.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan AWK telah mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai Anggota DPD RI Provinsi Bali. Hingga saat ini, proses hukum terkait kasus ini masih berlanjut, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya. (Tri Prasetiyo)