Anggota DPD : Revisi UU Pilpres Akomodasi Calon Independen
Denpasar (Metrobali.com)-
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kadek Arimbawa mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden hendaknya mengakomodasi ketentuan calon dari unsur perseorangan atau independen dapat “bertarung” menjadi orang nomor satu di Indonesia.
“Usulan supaya dipasang calon independen ini juga sudah menjadi usulan resmi dan bulat dari DPD RI,” kata senator asal Bali itu di Denpasar, Senin (5/8).
Menurut dia, usulan terakomodasinya calon independen bahkan sudah masuk dalam draft kajian revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu.
“Pada pemilihan gubernur, bupati/wali kota saja calon independen bisa masuk, mengapa hal yang sama tidak diterapkan juga saat pilres? Hal itulah yang yang menjadi salah satu latar belakang DPD mengusulkan ketentuan calon independen,” ucapnya.
Dengan demikian, ujar dia, celah untuk menjadi orang nomor satu di negeri ini tidak hanya jadi arogansi dari partai-partai besar. Padahal masih banyak tokoh-tokoh profesional yang berkualitas dan pantas menjadi pemimpin.
“Tetapi usulan ini disetujui atau tidak, tetap menjadi kewenangan di parlemen melalui berbagai sidang dan pembahasan,” kata politisi dari Klungkung itu.
Di sisi lain, Arimbawa mengatakan tidak memungkinkan revisi UU Pilpres dilakukan dalam tahun ini dan jika dipaksakan pun pastinya tak akan rampung.
“Hasil revisi tidak mungkin dapat dijadikan acuan dalam Pemilu Presiden 2014, menurut saya proses revisi tidak akan selesai dalam waktu singkat,” katanya.
Ia menambahkan, kondisinya di DPR Senayan saat ini sedang reses dan beberapa waktu ke depan juga banyak reses. “Pembahasannya pasti akan terkatung-katung jika tetap dipaksakan untuk dibahas,” kata Arimbawa. AN-MB
5 Komentar
Lucu lawakane yan,, be kalah di MK.. Jadi Calon DPD taen maca UUD?? jangan samakan pilkada dan Pilpres,,
lolak bungut gen gebuh.. awak beduda tai urek
beh tumben ngenah pak de lolak, pak de wacana memasukan calon indpenden dalam pilpres sudah ada sejak periode sebelumnya, jeg mare ngorte pak de kije uli pidan, jeg lek tiang ngelah wakil bali kene mendingan ngelawak pak de…ade hikmahne krama bali nyak kedek….
Pak Lolak, tegarang kebitan UUD 1945,paca pasal 6A ayat 2. Pelajahin mase hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Pang sing bes ngenah belog pak e. De ngae gegaen memocol. Yen Pak dadi pelawak bisa anake kedek ningeh ane kekene, Masalahne Pak suba dadi anggota DPD ne, tongos pake suba tegeh. Yen Pak pelih menyuarakan kepentingan daerah, rakyat kal dadi korban. Pang sing pocol tiang mayah pajeg sangkaning pajege ento angonne ngajih anak tuara seken nawang gae.
Ini akibat WARTAWAN salah menafsirkan pernyataan Lolak. Saya juga ikut hadir pada waktu wawancara ini. Yang dimaksud Lolak adalah Usulan Perubahan Kelima UUD 1945 Bukan Revisi UU Pilpres (Seperti dalam Judul Berita ini). Disana DPD sudah mengusulkan 10 poin Materi Perubahan Kelima UUD 1945 yang salah satunya adalah Agar UUD 1945 memberi peluang kepada Calon Independent untuk ikut dalam Pemilihan Presiden.
*Sebagai catatan : berdasarkan UUD RI 1945 saat ini Calon Presiden berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Mohon Wartawan lebih teliti dalam mengolah data dan pernyataan seseorang sehingga tidak menjadi bumerang bagi pejabat pusat maupun daerah. siapapun mereka. Suksma