Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kadek Arimbawa mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden hendaknya mengakomodasi ketentuan calon dari unsur perseorangan atau independen dapat “bertarung” menjadi orang nomor satu di Indonesia.

“Usulan supaya dipasang calon independen ini juga sudah menjadi usulan resmi dan bulat dari DPD RI,” kata senator asal Bali itu di Denpasar, Senin (5/8).

Menurut dia, usulan terakomodasinya calon independen bahkan sudah masuk dalam draft kajian revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu.

“Pada pemilihan gubernur, bupati/wali kota saja calon independen bisa masuk, mengapa hal yang sama tidak diterapkan juga saat pilres? Hal itulah yang yang menjadi salah satu latar belakang DPD mengusulkan ketentuan calon independen,” ucapnya.

Dengan demikian, ujar dia, celah untuk menjadi orang nomor satu di negeri ini tidak hanya jadi arogansi dari partai-partai besar. Padahal masih banyak tokoh-tokoh profesional yang berkualitas dan pantas menjadi pemimpin.

“Tetapi usulan ini disetujui atau tidak, tetap menjadi kewenangan di parlemen melalui berbagai sidang dan pembahasan,” kata politisi dari Klungkung itu.

Di sisi lain, Arimbawa mengatakan tidak memungkinkan revisi UU Pilpres dilakukan dalam tahun ini dan jika dipaksakan pun pastinya tak akan rampung.

“Hasil revisi tidak mungkin dapat dijadikan acuan dalam Pemilu Presiden 2014, menurut saya proses revisi tidak akan selesai dalam waktu singkat,” katanya.

Ia menambahkan, kondisinya di DPR Senayan saat ini sedang reses dan beberapa waktu ke depan juga banyak reses. “Pembahasannya pasti akan terkatung-katung jika tetap dipaksakan untuk dibahas,” kata Arimbawa. AN-MB