Gianyar (Metrobali.com)-

Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (BP-PDAM) Kabupaten Gianyar Pande Ngurah Karyawan siap mengundurkan diri dari jabatannya karena memilih menjadi calon anggota legislatif.

“Terus terang banyak orang yang ingin duduk di jajaran BP-PDAM. Makanya saya siap mundur,” katanya di Gianyar, Bali, Minggu (2/6).

Ia lebih memilih menjadi caleg Partai Demokrat pada Pemilu 2014 daripada tetap menduduki jabatan sebagai anggota BP-PDAM Kabupaten Gianyar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar Anak Agung Gde Puta sebelumnya meminta Pande Ngurah Karyawan memilih, antara menjadi caleg atau masih tetap sebagai anggota BP-PDAM.

“Selama dia belum memutuskan mundur dari BP-PDAM, maka yang bersangkutan tidak akan kami masukkan dalam DCT (daftar caleg tetap),” katanya.

Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD kabupaten/kota, Bab II Pasal 9 Ayat 4 menjelaskan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, TNI/Polri, direksi/komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara/daerah harus mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Intinya, peraturan itu menekankan bakal calon legislatif yang sebelumnya bekerja pada lembaga yang dibiayai negara wajib mengundurkan diri terlebih dulu dari jabatan itu,” kata Gde Putra. INT-MB