Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
 Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Denpasar (Metrobali.com)-

 Anggaran untuk melaksanakan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018 sebesar 229 Milyar 360 juta. Menurut Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Selasa (10/10), saat ditemui di ruang kerjanya, menyatakan rincian anggaran tersebut sudah di-upload di website KPU Bali.
Sejalan dengan dinamika regulasi penyelenggaraan pemilu, akan ada revisi undang-undang terkait teknis penggunaannya. Anggaran Pilgub Bali ini, akan dicairkan secara bertahap sesuai tahapan kebutuhan pemilu dan kondisi keuangan daerah.
“Anggaran dicairkan dalam tiga tahap. Pertama dicairkan dalam anggaran induk tahun 2017, kemudian pada anggaran perubahan 2017 dan anggaran induk tahun 2018”, jelasnya.
Anggaran sebesar itu menurut Raka Sandi, hanya untuk satu putaran pilgub. Dikatakan, dalam sistem pemilu saat ini, tepatnya di pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, tidak ada dua putaran. Pasangan calon manapun yang memperoleh suara lebih banyak, sesuai dengan ketetapan dan pleno KPU, maka itulah yang dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
“Pada prinsipnya, sistem pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati pada saat ini menganut sistem satu putaran, kecuali untuk DKI Jakarta”, ujarnya. ARI-MB