Foto: Gubernur Bali Wayan Koster.

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyiapkan anggaran sebesar Rp. 756 milyar untuk penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19 pada tiga aspek yakni kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan persnya, Kamis (23/4/2020) menerangkan anggaran ini merupakan hasil hasil realokasi anggaran kegiatan tertentu/refocusing atau perubahan alokasi anggaran pada APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.

Untuk penanganan kesehatan terkait Covid-19 disiapkan pagu anggaran sebesar Rp 275,0 milyar. Penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi dengan pagu anggaran sebesar Rp 220 milyar.

Sedangkan, penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial dengan pagu anggaran sebesar Rp. 261,0 milyar.

Ini Skema Penanganan Kesehatan Dampak Covid-19

Lebih lanjut Gubernur Koster menerangkan skema kebijakan penanganan kesehatan COVID-19 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 275 milyar terdiri dari 2 skema.

Skema pertama, penanganan kesehatan berbasis Desa Adat dengan anggaran sebesar Rp. 75,0 milyar; terdiri dari 2 Paket yakni Paket 1, Kegiatan secara Niskala; dan Paket 2, Kegiatan secara Sekala.

Kegiatan secara Niskala, dilaksanakan dengan Nunas Ica bersama Pemangku di Pura Kahyangan Tiga dengan cara Nyejer Daksina di Desa Adat, mulai tanggal 31 Maret 2020 sampai COVID-19 berakhir dan ada pemberitahuan
lebih lanjut.

Ini dilakukan untuk memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan sesuai dengan Drestha Desa Adat setempat agar pandemi COVID-19 segera berakhir demi  keharmonisanAlam, Krama, dan Budaya Bali.

Sedangkan Kegiatan secara Sakala, terdiri dari:
a. Pencegahan COVID-19 antara lain melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada Krama Desa Adat, membatasi pergerakan Krama Adat.

Lalu mengarahkan Krama Desa Adat/Krama Tamiu yang termasuk kategori ODP dan PDP COVID-19 agar melaksanakan isolasi mandiri, menyiapkan masker, handsanitizer, dan cuci tangan.

b. Membangun gotong-royong sesama Krama Desa Adat antara lain; mendata Krama Desa Adat yang memerlukan bantuan kebutuhan dasar pokok dan menghimpun kebutuhan dasar pokok dari Krama Desa Adat yang mampu
secara ekonomi, dengan sukarela dan bergotong-royong.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Desa Adat melalui SATGAS GOTONG ROYONG bersinergi dengan RELAWAN Desa sesuai dengan Petunjuk Teknis SATGAS GOTONG-ROYONG Pencegahan COVID-19 berbasis Desa Adat yang dikeluarkan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Pemerintah Provinsi Bali.

Skema Kedua, Penanganan kesehatan oleh Gugus Tugas Provinsi Bali dengan anggaran sebesar Rp. 200,0 milyar yang terdiri dari 5 Paket.

Paket 1, Pelayanan di RS PTN UNUD, RSUP Sanglah, dan RS Bali Mandara. Paket 2, Pengadaan peralatan kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19. Antara lain; Alat Pelindung Diri (APD), Rapid Test Kit, masker, sarung tangan, handsanitizer, disinfektan, dan lain-lain, termasuk bantuan Kabupaten/Kota;

Paket 3, Penyediaan tempat Karantina di hotel dan tempat lain bagi tenaga medis, Pekerja Migran Indonesia (PMI)  atau Anak Buah Kapal (ABK), dan tenaga pendukung lainnya, termasuk bantuan Kabupaten/Kota.

Paket 4, Bantuan  insentif bagi tenaga medis; dan Paket 5, Dukungan kegiatan operasional Gugus Tugas Provinsi. (wid)