Jembrana (Metrobali.com)
Polres Jembrana memanggil seorang nitizen salah satu anggota grup di media sosial (Medsos) berinisial H (37) dari Desa Beraban, Kecamatan Kediri Tabanan, Bali untuk dimintai keterangan, Jumat (7/5) siang.
Pemilik akun SH ini diduga mengunggah status bersifat provokatif di medsos face book (FB). Selain mengajak warga untuk mudik ramai-ramai dan demo sehingga dengan begitu bisa menyeberang, juga mengajak pemudik lainnya memblokade jalan agar kendaraan logistik yang keluar masuk, macet.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim Iptu M Reza Pranata, Jumat (7/5/2021) mengatakan pihaknya sudah memanggil pemilik akun SH ke Polres Jembrana untuk dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya. Ia merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya” ujar Kapolres Adi Wibawa di Polres Jembrana.
Pemilik akun lanjut Kapolres, juga telah membuat video klarifikasi permintaan maaf dan sudah ia share (disebarluaskan) melalui akun FB media sosial (medsos).
“Postingan-postingan yang provokatif juga sudah dipantau Polda. Kami tidak mau ada yang mengganggu kamtibmas. Kalau ada, akan kami tindak tegas” tegas Kapolres.
Menurutnya, pihaknya berusaha semaksimal mungkin mengamankan aturan pusat terkait larangan mudik. Untuk pengamanan, selain personil Polres Jembrana juga dibantu TNI dan Brimob.
“Kami sudah terjunkan 30 personil Brimob. Ini semua demi keamanan dan kenyamanan kita bersama dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19” ungkapnya.
Kapolres Adi Wibawa selanjutnya menghimbau masyarakat supaya tidak membuat status yang sifatnya provokatif. Karena selain bisa merugikan diri sendiri, juga orang lain. (Komang Tole)