Denpasar (Metrobali.com)-

Warga negara Selandia Baru, Terrence Bazil Green (55) menggugat mantan istri sirinya, Siti Qomariyah sebagai tergugat I dan Dewi sebagai tergugat II di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelia Hakim John Tonny Hutauruk itu, diagendakan untuk mediasi selama 40 hari kerja. Terrence dan kuasa hukum Siti Qomariyah dan Dewi sepakat menunjuk Amzer Simanjuntak sebagai hakim mediator.

Terrence mengatakan, rumahnya yang bernilai puluhan miliar itu dijual oleh mantan istri sirinya kepada seseorang bernama Dewi.

“Dewi sebagai pihak pembeli merupakan anak dari mantan Kabareskrim Mabes Polri Ito Sumardi,” kata Terrence di PN Denpasar, Senin 15 Oktober 2012.

Sementara itu, kuasa hukum Dewi, Handri Liu Windra dan Gede Erlangga Gautama mengatakan, kliennya merupakan pembeli yang beritikad baik. Hal itu ditunjukkan dengan pengecekan terlebih dahulu kepada pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris.

“Proses administrasi sudah kami lakukan semua. Klien kami hanya membeli dari Siti. Apa masalahnya saya tidak tahu,” kata Handri di PN Denpasar.

Sementara itu, Erlangga mengatakan akan membuktikan bahwa kliennya pembeli yang baik.

“Jadi, jangan dikaitkan ke sana (Ito Sumardi), karena ini tidak ada hubungannya ke sana. Kami ke sini untuk membuktikan bahwa klien kami pembeli yang baik,” kata Erlangga.

“Jangan dikaitkan ke situ. Siapapun pembelinya yang penting prosesnya benar,” sahut Handri. BOB-MB