Kapal tanker Pencuri BBM

 Denpasar (Metrobali.com)-

Adanya Pinjam Pakai barang bukti kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di Kejari Denpasar mengundang keprihatinan eksponen masyarakat Bali yang memiliki komitmen pada penegakan hukum. Mereka yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (AMUK) Bali melihat hal itu tak pantas untuk dilakukan.

“Apa jaminannya bahwa barang bukti itu tidak digunakan untuk mengulangi kembali perbuatan si pelaku,” kata jurubicara AMUK, Nyoman Mardika, Senin (22/6). AMUK sendiri merupakan aliansi sejumlah lembaga antara lainYayasan Manikaya Kauci, Yayasan Bintang Gana, PBHI BALI, DPD Himpunan Advokad dan Pengacara Indonesia (HAPI) Bali, Bali Integritas, Lembaga Pemantau Penegakkan Hukum (LPPH) Bali.

 Apalagi status itu diberikan pada barang-bukti untuk kasus yang sudah diputuskan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Selain itu, kasusnya pun menyangkut masalah BBM illegal dimana BBM bersubsisi kemudian akan dijual kembali dengan harga yang lebih mahal. Kasus ini jelas menyangkut hajat hidup rakyat dan kebijakan strategis negara.

Menurut Mardika, Kejaksaan Negeri Denpasar semestinya harus ikut menegakan upaya-upaya pemberantasan mafia migas. Termasuk dengan mengamankan barang-bukti kasus-kasus semacam itu. “Kalau sampai malah memfasilitasi, patut dipertanyakan, ada apa dibalik itu semua?,” tegasnya. Pihaknya meminta, Kejari Denpasar melakukan proses transparansi public untuk mempertanggungjawabkan tindakan itu.

 KASUS ini berawal dari penangkapan mobil tangki berisi solar DK 9505 AF milik PT SP diamankan petugas Mabes Polri pada Kamis 9 Februari 2012 di bilangan Nusa Dua, Bali. Dari hasil penyidikan akhirnya diketahui solar tersebut adalah solar bersubsidi yang rencananya akan dijual kembali kepada perusahaan-peruhaan swasta dengan harga yang lebih mahal.

Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Wirata dihukum penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 20 miliar subsider 6 bulan penjara. Serta barang bukti berupa solar, enam unit truk tangki, sebuah kapal tanker, dua unit tangki duduk, enam unit mesin Alkon, dan lainnya dinyatakan dirampas untuk negara. Namun Majelis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 224 juta. Selain itu, kapal tanker dan truk tangki juga dikembalikan ke Wirata.

Atas hal itu, jaksa lalu banding dan dikabulkan. Majelis hakim tinggi PT Denpasar menjatuhkan pidana  pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. Selain itu, barang bukti berupa enam unit truk tangki dan BBM jenis solar sejumlah 38.400 liter dirampas untuk Negara. Kedua pihak lalu mengajukan kasasi dan akhirnya kasasi jaksa yang dikabulkan.

 Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi jaksa yang menuntut Wirata dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar serta sebuah kapal tanker dirampas Negara. Putusan itu seperti termuat di website Mahkamah Agung RI dengan nomor Putusan 474 K/Pid Sus/2014. Duduk sebagai ketua majelis Zaharuddin Utama dengan anggota Suhadi dan Prof Surya Jaya dan diputus pada 12 November 2014 lalu. “Mengabulkan kasasi jaksa dan menolak kasasi terdakwa,” begitu disebutkan dalam putusan itu. RED-MB