Amankan Lima Tersangka, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba
Polisi Amankan Lima Tersangka
Denpasar, (Metrobali.com)-
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar mengamankan lima orang tersangka kasus narkotika.
Salah satunya perempuan berinisial MA (33), seorang pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Denpasar yang diamankan pada Rabu siang (26/4/2017) lalu, sekitar pukul 11.30 wita di tempat tinggalnya di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan dengan barang bukti satu paket sabu.
Kapolresta Denpasar Kombe s Pol Hadi Purnomo didampingi Kasat Resnarkoba Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan, tersangka MA mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial IW.
“Pengakuannya sih di berikan secara cuma-cuma oleh IW,” kata Kapolresta, Minggu (7/5/2017).
Selain itu, katanya tersangka juga mengakui bahwa sudah sejak tahun 2016 menggunakan sabu.
Dari hasil pengembangan tersebut akhirnya IW (27), yang kesehariannya berjualan buah di salah satu pasar tradisonal di Denpasar diamankan di hari yang sama dengan MA setengah jam kemudian.
Dari tangan IW petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga paket sabu yang diakuinya dari HS. Sabu tersebut dibelinya seharga Rp1,25 juta per gramnya dan sengaja dipecah lagi menjadi empat paket kecil.
“IW merupakan residivis kasus narkoba sejak 2013 dan sempat mendekam selama satu tahun dua bulan di LP Kerobokan dan baru keluar tahun 2014. Tersangka ini mengaku sudah empat kali beli barang tersebut dari HS. Pembayarannya melalui transfer. Jadi tidak bertemu secara langsung,” imbuhnya.
Tersangka lain yang turut diamankan RAS, 28, seorang penjual tiket bus yang tinggal di Jalan A. Yani gang 1 Denpasar Utara pada Sabtu (29/4) sekitar pukul 19.00 wita dengan satu paket sabu. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari RU yang tidak diketahui keberadaannya.
Dua orang waria juga turut diamankan, AR, 26, yang tinggal di Jalan Nakula Barat, Gang Taman Sari, Seminyak bersama rekannya MM, 33, pada Jumat (28/4) sekitar pukul 15.00 wita di Jalan Sunset Road dengan satu paket sabu ditangannya.
“Dua orang waria ini ditangkap bersamaan karena keduanya tengah berboncengan. Sempat berusaha melarikan diri namun keduanya terjatuh dari motor. Dari tangan AR di sita satu paket sabu. KEduanya mengaku membeli sabu seharga Rp850 ribu,” terangnya.
Kedua waria tersebut patungan MM mengaku mengeluarkan uang Rp350 ribu dan AR Rp500 ribu untuk membeli barang haram tersebut dari LK yang berada di LP Kerobokan.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.