Foto: Sejumlah alumni Universitas Udayana menyampaikan dukungan moral kepada Unud dalam menghadapi kasus SPI.

Denpasar (Metrobali.com)-

Bak bola salju yang terus menggelinding, dukungan moral kepada Universitas Udayana (Unud) dalam menghadapi kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) terus menguat. Kali ini para perwakilan Alumni Universitas Udayana terus bersuara, menyuarakan kebenaran untuk menjaga marwah institusi, kampus kebanggaan tercinta.

Mereka menegaskan fenomena sosial penghakiman dari media massa dan sekelompok masyarakat terhadap Unud tidak boleh menghapuskan asas praduga tak bersalah. Karen itu alumni Unud menyatukan suara untuk menghargai proses hukum dan mendorong dihapuskannya ‘trial by the press’ atau pengadilan/penghakiman oleh pers.

Hal itu juga disampaikan saat pertemuan perwakilan alumni Unud bertemu dengan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara. “Menanggapi fenomena yang berkembang akhir-akhir ini di ruang publik, kami perwakilan alumni Universitas Udayana hadir atas keterpanggilan nurani kami terhadap marwah lembaga pendidikan tinggi dan almamater kami bersama, Universitas Udayana,” kata Putu Ari Sagita, Selasa (4/4/2023).

Tanpa maksud mendahului proses hukum yang sedang berlangsung dan upaya-upaya hukum yang tengah diajukan, Ari Sagita mengaku pihaknya mewakili sebagian kecil dari berbagai alumni Universitas Udayana yang tersebar tidak hanya di pelosok negeri namun juga di berbagai belahan dunia ingin menyampaikan posisi etis alumni Unud untuk senantiasa memandang permasalahan ini sesuai dengan duduk perkaranya yaitu permasalahan hukum.

“Dan bukanlah perang persepsi apalagi trial by the press yang tiada hentinya di ruang publik, karakter dasar dari setiap pribadi yang memegang teguh prinsip ilmiah, unggul, mandiri, dan berbudaya, faset yang kami amini tetap menjadi nafas dan identitas almamater Universitas Udayana dalam situasi suka maupun duka seperti keprihatinan dan kemalangan yang kini sedang kita hadapi,” papar Ari Sagita.

Melanjutkan peryataan-pernyataan alumni-alumni Universitas Udayana pada berbagai media cetak maupun media lainnya, Ari Sagita mewaliki alumni lainnya turut menegaskan pesan yang sama untuk senantiasa mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah atau presumption of innocence. Pun, pada saatnya fakta hukum dan putusan pengadilan tercapai, pihaknya senantiasa mendorong publik untuk tetap menghargai ruang publik sebagai tempat diskusi, keakraban,dan habitat akal sehat.

“Terlepas dari apapun hasil proses hukum yang berlangsung, kami tidak hanya mengundang namun memanggil seluruh insan-insan alumni Universitas Udayana untuk dapat mengawal jalannya proses hukum, mengupas esensi dasar dari permasalahan ini sekaligus menawarkan keberimbangan narasi-narasi di ruang publik yang memang butuh asupan-asupan tandingan ataupun alternatif untuk memastikan tiada jarak antara kebenaran dan keadilan,” tutur Ari Sagita.

“Layaknya slogan yang kami amini sebagai alumni Universitas Udayana bahwa kebajikan adalah keniscayaan bagi mereka yang menuntut ilmu (taki-takining sewaka guna widya),” pungkas Ari Sagita. (wid)