Jakarta (Metrobali.com)

 

Tertarik atas penawaran untuk membeli unit rumah dari marketing executive sebuah Pengembang besar Sedayu City di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara, Rutelica Nur Ayu Yuliadi, S. Ked., lalu pada tanggal 20 Oktober 2019 malakukan pembayaran booking fee sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk pemesanan unit rumah Cluster Winterville 6 No. 096 type Azalea kepada PT. Citra Abadi Mandiri (CAM) namun tanpa diduga setelah hampir melunasi keseluruhan pembayaran dirinya mendapatkan kabar sepihak dari pihak manajemen Sedayu bahwa beberapa Bank yang telah di rekomendasikan oleh PT. CAM tidak dapat memberikan fasilitas KPR dikarenakan Suami dari Klien kami masih berstatus sebagai anggota TNI aktif.

Dirinya meminta agar pihak PT. CAM untuk segera melakukan pengembalian seluruh uang yang selama ini telah dibayarkan kepada PT. CAM namun dijanjikan sebuah unit Apartemen sebagai pengganti unit rumah cluster.

“Surat somasi telah kami layangkan sebanyak 2 (dua) kali namun tidak adanya solusi penyelesaian maupun pengembalian seluruh uang dari pihak PT. CAM atas pemesanan unit rumah cluster tersebut terhadap Klien kami,” kata Teguh Wiyadi Priyambodo, S.H., M.H. yang berkantor di Law Office HR & Associates selaku Kuasa hukum dari Rutelica Nur Ayu Yuliadi melalui siaran persnya, Rabu (21/9/2022).

“Klien kami sangat kecewa dikarenakan tidak adanya solusi penyelesaian maupun
pengembalian seluruh uang dari pihak PT. CAM atas pemesanan unit rumah cluster tersebut terhadap Klien kami yang memang sejak awal ingin dibeli dengan Harga Jual Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).

Pihaknya juga telah melakukan pembayaran angsuran (DP) dengan cara mangangsur setiap bulannya sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) selama 24 bulan, dengan total angsuran yang dibayarkan adalah sebesar Rp. 240.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) yang telah di bayar lunas;

“Namun sekitar 2 (dua) bulan sebelum pelunasan angsuran DP, Klien kami mendapat informasi bahwa beberapa Bank yang telah di rekomendasikan oleh PT. Citra Abadi Mandiri tidak dapat memberikan fasilitas KPR dikarenakan Suami dari Klien kami masih berstatus sebagai anggota TNI aktif, sungguh aneh dan mengada-ada bukankah misalkan suaminya anggota TNI juga memiliki hak untuk melakukan pembelian properti lagipula yang mengangsur adalah Sang Istri yang berprofesi sebagai seorang dokter, lalu kemana uang yang telah disetorkan ke pengembang tersebut?”. (hd)