htiDenpasar (Metrobali.com)–

Pemerintahan Presiden Jokowi resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di usianya yang ke 27 tahun. Pembubaran HTI ini diumumkan Menkopolhukam Wiranto saat menggelar konfrensi pers di Kantor Kemenpolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. Senin (8/5/2017).

Konfrensi pers pembubaran ormas HTI ini Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menkumham Yasonna Laoly.

Wiranto menegakan bahwa HTI memang merupakan ormas yang berbadan hukum. Namun aktivitasnya bertentangan dengan masyarakat. Ideologi HTI juga dianggap bertentangan dengan Ideologi negara, Pancasila.

“Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Aktivitasnya berbenturan dengan masyarakat,” ujar Wiranto.

Untuk diketahui, HTI berdiri pada tahun 1953 di Al-Quds (Baitul Maqdis), Palestina. Gerakan yang menitik beratkan perjuangan membangkitkan umat di seluruh dunia untuk mengembalikan kehidupan Islam melalui tegaknya kembali Khilafah Islamiyah ini dipelopori oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani, seorang ulama alumni Al-Azhar Mesir, dan pernah menjadi hakim di Mahkamah Syariah di Palestina.

Hizbut Tahrir kini telah berkembang ke seluruh negara Arab di Timur Tengah, termasuk di Afrika seperti Mesir, Libya, Sudan dan Aljazair. Juga ke Turki, Inggris, Perancis, Jerman, Austria, Belanda, dan negara-negara Eropah lainnya hingga ke Amerika Serikat, Rusia, Uzbekistan, Tajikistan, Kirgistan, Pakistan, Malaysia, Indonesia, dan Australia.

Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an dengan merintis dakwah di kampus-kampus besar di seluruh Indonesia. Pada era 1990-an ide-ide dakwah Hizbut Tahrir merambah ke masyarakat, melalui berbagai aktivitas dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, dan perumahan. RED-MB