Jpeg

EKA Dharma didampingi Kuasa Hukum Sunarta, melapor ke Polisi.
 
Buleleng, (Metrobali.com)-
Kendatipun telah diundangkan Informasi Transaksi Elektronik (ITE), namun untuk kepentingan politik, tampaknya undang-undang ITE tidak dianggap oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Terbuti melalui dugaan akun facebook (FB) palsu dengan nama Dewa Jambrong membuat  postingan status yang mendiskriditkan salam satu calon Bupati Buleleng dari jalur independen, Dewa Nyoman Sukrawan.
Dalam akun tersebut, memajang foto profile salah satu pendukung Dewa Nyoman Sukrawan yang bernama Eka Dharma.
Berikut isi status dalam dinding facebook atas nama akun Dewa Jambrong yang mendiskriditkan orang lain, “Sukseme kawan-kawan surat pemecatan tyang sudah sampai. Tiang sekadi wantek, pidan nugas menjabat nak ngamain pipis timpal deen” isi status dalam dinding facebook Dewa Jambrong yang dibawahnya terdapat foto Dewa Sukrawan menunjukan SK pemecatan yang dibingkainya.
Dengan adanya peristiwa tersebut dan merasa nama baiknya dicemarkan oleh oknum yang memakai akun facebook Dewa Jambrong, selanjutnya Eka Dharma melaporkannya ke Polres bueleng.
Eka Dharma dalam hal ini merasa fotonya telah dicatut untuk mendiskriditkan orang lain, maka pada Senin (26/12) sekitar pukul 16.30 Wita, Eka Dharma yang didampingi penasehat hukumnya, Nyoman Sunarta mendatangi Mapolres Buleleng untuk membuat laporan. Dalam laporannya, Eka Dharma melaporkan pemilik akun facebook Dewa Jambrong, karena merasa nama baiknya sudah dicemarkan dan dirugikan pihak lain.
Usai memberikan laporan, Nyoman Sunarta mengatakan Eka Dharma memberikan laporan ke Mapores Buleleng, lantaran merasa nama baiknya sudah dicemarkan dan dirugikan oleh oknum tertentu, yang memakai akun facebook Dewa Jambrong.”Di dalam akun Facebook, mengatas namakan Dewa Jambrong terlihat dan terbaca fotonya menggunakan Eka Dharma, yang didalamnya berisi postingan-postingan yang mendiskriditkan orang lain,” kata Sunarta.
Menurut Sunarta, dalam dunia Medsos telah diatur melalui UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dalam UU ini juga terdapat Pasal yang memuat unsur ancaman pidana. Dimana pada Pasal 27 ayat 1 memuat pelanggaran kesusilaan, dan kemudian Pasal 27 ayat (3) memuat ancaman penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Begitu juga, Pasal 28 ayat (2) memuat penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), yang ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara.
Meski begitu Sunarta mengaku, pihaknya masih menunggu hasil pendalaman yang dilakukan pihak Kepolisian, apakah laporan ini mengarah ke UU ITE atau tidak. Namun Sunarta tetap meminta, agar pihak Kepolisian mengusut tuntas laporan ini. GS-MB