Beijing, (Metrobali.com) 

Aktivis Hong Kong Joshua Wong divonis hukuman penjara selama 13,5 bulan atas dua kasus terkait pengepungan markas kepolisian setempat pada Juni 2019.

Dua rekan Wong, Agnes Chow dan Ivan Lam, masing-masing diganjar hukuman penjara 10 bulan dan tujuh bulan.

Majelis hakim pengadilan setempat, Rabu (2/12), menyatakan ketiga aktivis tersebut terbukti menghasut masyarakat untuk berkumpul secara ilegal pada 21 Juni 2019 sehingga dikenai hukuman berat.

Pada awal November, ketiga terdakwa mengaku bersalah dalam perkara pengepungan markas kepolisian itu.

Pada Juli, Wong dan 11 aktivis lainnya didiskualifikasi dari pencalonan pemilihan umum anggota legislatif Hong Kong (LegCo).

Mereka gagal mencalonkan diri karena tidak berhasil memenuhi syarat pemilu, demikian media China dan Hong Kong.

Pemilu tersebut semula dijadwalkan pada September, namun ditunda karena pandemi COVID-19. (Antara)