Aceh, (Metrobali.com)

Aktivis HAM Aceh, Ronny Hariyanto, mendesak pembebasan tiga nelayan yang menyelamatkan pengungsi Rohingya di tengah laut pada tahun 2020 lalu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam sidang pamungkas yang berlangsung secara virtual Senin (14/6/2021), Majelis Hakim menyebutkan untuk pelanggaran Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian JunctoPasal 55 KUHPidana.

Ketiganya dalam kasus ini dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidi satu bulan kurungan.

Mereka adalah Faisal Afrizal (26) warga Desa Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, dan Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

” Kita mendesak agar mereka segera dibebaskan atas dasar kemanusiaan, karena apa yang mereka lakukan diduga disebabkan oleh panggilan hati nurani dan rasa kemanusiaan, karena menyaksikan hidup puluhan manusia terancam akibat terombang – ambing di tengah lautan luas dalam kondisi menggenaskan tanpa kepastian masa depan,” kata Ronny, Jumat 18 Juni 2021.

Dia berharap ada upaya hukum untuk membebaskan ke tiga nelayan Aceh yang terpaksa mendekam di penjara itu setelah apa yang mereka lakukan demi menyelamatkan hidup para pengungsi tersebut.

“Hak hidup bagi setiap orang adalah Hak Asasi Manusia yang harus dihormati, dan itu sudah diatur secara internasional dan juga dijamin oleh konstitusi di negeri ini, yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun atas alasan apapun, semoga hal itu bisa menjadi pertimbangan bagi kita semua atas apa yang mereka lakukan demi menyelamatkan hidup umat manusia dari belahan dunia lainnya yang terancam itu dalam hal ini pengungsi Rohingya,” tandas putera Idi Rayeuk berdarah Aceh – Minang yang dikenal sangat fokus pada isu -isu sosial diantaranya soal kemiskinan, pengangguran, demokrasi dan Hak Asasi Manusia tersebut.

Menurut Ronny, ada kalanya urusan kemanusiaan dapat melampaui hukum manapun di setiap negara di muka bumi ini. Dia menilai setiap orang seharusnya tidak dapat dihukum hanya karena dirinya ingin menyelamatkan hidup puluhan orang lainnya yang terancam, apalagi kisah Rohingya merupakan tragedi kemanusiaan yang amat memilukan di dunia beberapa waktu belakangan ini.

” Harusnya para nelayan itu tidak dihukum karena niatnya ingin menyelamatkan hidup umat manusia yang sangat memilukan itu, meski mungkin ada kesalahan lainnya yang mereka lakukan terkait Rohingya itu. Lagian bicara kasus keimigrasian di negeri ini apa hukum sudah benar -benar ditegakkan semuanya, buktinya para koruptor biasanya bisa melenggang ke luar negeri, banyak juga kasus lainnya, apa sudah benar penegakan hukum selama ini di negeri ini, ” cetus Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Aceh itu.

Dia berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya masyarakat Aceh, terutama para praktisi hukum, Pers dan LSM, serta mahasiswa memberi perhatian khusus atas persoalan tersebut.

” Kita berharap seluruh elemen masyarakat di Indonesia, terutama masyarakat Aceh, praktisi hukum, media dan LSM serta mahasiswa bisa memberi perhatian dan upaya lain untuk membebaskan tiga nelayan itu, seperti upaya banding atau kasasi, Apalagi ketika nelayan kita ditangkap di luar negeri saja semuanya sibuk susah payah membebaskannya, ini masak mereka di dalam negeri malah dipenjarakan, meski apa yang mereka lakukan melanggar hukum, tapi perlu diingat bahwa ada saatnya nilai kemanusiaan harusnya berada lebih tinggi diatas itu semua,” pungkas alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya.

Editor ; Sutiawan