Foto: Puluhan korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) menggelar aksi damai di depan areal monumen Bajra Sandhi, Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu 31 Maret 2024.

Denpasar (Metrobali.com)-

Puluhan korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) terus bergerak mencari keadilan dan mengetuk hati nurani para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menghadirkan keadilan bagi mereka.

Kali ini mereka menggelar aksi damai menuntut keadilan dengan berkumpul di depan areal monumen Bajra Sandhi, Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu 31 Maret 2024. Pada intinya para korban meminta agar aset-aset manajemen PT DOK digunakan untuk mengembalikan uang yang telah diinvestasikan para korban selaku investor.

Secara total ada 387 korban yang sudah membuat laporan mengenai investasi bodong PT DOK ini dengan total kerugian mencapai Rp 33 miliar lebih. Jumlah korban ini sebenarnya hanya sebagian kecil karena diyakini masih banyak korban lain yang enggan atau malu melapor.

Kemudian dalam aksi damai kali ini, para korban menyampaikan unek-unek dan keluh kesah mereka yang merasa ditipu dan dipermainkan manajemen PT DOK atas dana yang telah mereka investasikan yang hingga kini tidak bisa kembali.

Padahal uang yang diinvestasikan korban ini yang nilainya dari terendah di kisaran puluhan juta hingga yang terbanyak mencapai miliran rupiah per orang rata-rata adalah uang panas seperti uang pinjaman di bank atau LPD, hingga uang hasil menjual mobil dan rumah bahkan ada yang  menjual tanah untuk investasi di PT DOK.

Mereka mengaku tergiur ikut investasi di PT DOK karena iming-imang imbal hasil atau keuntungan besar yang dijanjikan pihak manajemen, dari kirasan 3 persen per minggu hingga 10 persen per bulan.

Para korban PT DOK ini menyampaikan keluh kesah dan aspirasi mereka juga melalui berbagai tulisan di atas kertas besar yang dibawa dalam aksi damai ini. Beberapa diantaranya bertuliskan “Yang Mulia Hakim Tolong Kami. Kami sangat menderita oleh manajemen PT DOK. Kami berhutang, gadaikan rumah.”

Ada juga kertas bertuliskan “Yth Yang Mulia Pra Hakim. Bantu Kami agar aset-aset manajemen DOK digunakan untuk mengembalikan uang kami. Suksma!” Harapan serupa disampaikan para investor korban lainnya yang membawa kertas bertuliskan “Kepada Bapak Penegak Hukum untuk menyita aset-aset founder untuk dikembalikan ke investor.”

Koordinator aksi damai korban investasi bodong PT DOK yakni Ketut Sudiarta Antara yang akrab disapa Pak Ngurah yang juga merupakan pelapor dan korban serta sebagai perwakilan 387 investor korban PT DOK mengatakan kehadiran mereka dalam aksi damai ini adalah untuk menuntut keadilan atas nasib mereka.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara PT DOK ini di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diharapkan dapat memberikan putusan adil agar Terdakwa 5 Founder PT DOK yakni Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra mengembalikan uang para investor yang menjadi korban dan memerintahkan melakukan penyitaan semua aset 5 Founder PT DOK.

Dikatakan para investor ini dirugikan Rp33 miliar lebih dari investasi bodong trading minyak mentah yang menurut mereka dikelola 5 Founder bersama Owner dan Direkturnya Nyoman Tri Dana Yasa (Mang Tri) yang sudah divonis dan menjalani hukuman di Lapas Kerobokan. Uang yang diinvestasikan ratusan korban PT DOK ini rata-rata berasal dari pinjaman di bank, koperasi, LPD, menjual, tanah, dan kendaraan.

“Kita hadir berkumpul di sini untuk bersama para korban membahas laporan kami dan juga bagaimana kekompakan kami mengawal sidang di PN Denpasar yang sudah tiga kali sidang. Kami menyuarakan apa tujuan dan aspirasi dan kami sebagai korban PT DOK. Kami berharap majelis hakim mendengarkan keluh kesah dan bagaimana kerugian yang kami alami, baik secara materi, psikis dan fisik,” kata Pak Ngurah.

Diharapkan aspirasi mereka bisa sampai ke para majelis hakim yang menyidangkan perkara PT DOK ini di PN Denpasar agar bisa memutus seadil-adilnya, menyita aset-aset pada founder PT DOK agar bisa dikembalikan kepada para investor atau para korban investasi bodong PT DOK.

“Agar aset-aset terdakwa DOK 6 orang itu jadi hak kita dan dikembalikan ke korban. Kami sadar dana yang kami investasikan bisa kembalikan tidak 100 persen tapi paling tidak ada yang kembali untuk meringankan beban kami dari 387 orang yang tergabung di laporan,” harap Pak Ngurah.

“Semoga yang mulia hakim dalam putusannya dibunyikan aset-aset terdakwa itu dikembalikan ke korban sebagai ganti rugi dana kita yang diinvestasikan di PT DOK. Ini butuh pengorbanan dan perjuangan yang tidak mudah,” sambung Pak Ngurah seraya terus mengajak para korban mengawal persidangan-persidangan berikutnya di PN Denpasar dimana persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 4 April 2024. “Kita kawal juga di PN. Jangan sampai perjuangan kita mentok,” pesannya.

Saat disinggung mengenai berapa kerugiannya pribadi dalam investasi di PT DOK, Pak Ngurah menjelaskan dirinya menyetorkan uang investasi secara bertahap hingga total mencapai Rp 70 Juta. “saya setor tiga kali, pertama 10 juta, kedua 10 juta, dan terakhir 50 juta. Saya setorkan ke founder. Bukti transfer ada di pengadilan. Saya mulai ikut 25 Agustus 2020 dan baru terima total pengembalian dana 30 juta. Sisa uang kerugian lagi 40 juta belum kembali,” tuturnya.

Harapan serupa juga disampaikan salah satu korban lainnya bernama I Putu Oka Ardana yang berharap penegak hukum agar memutus perkara PT DOK ini seadil-adilnya. Disebutkan sebelumnya ada penyataan dari owner PT DOK Nyoman Tri Dana Yasa yang menyatakan mau bertanggungjawab jawab bahkan ada perjanjian Nyoman Tri dengan penasehat hukum korban untuk pengembalian uang korban investasi PT DOK ini.

“Jadi kita juga ajak sama-sama telusuri aset owner, founder, dan manajemen agar bisa disita dan dananya untuk pengembalian uang yang telah kami investasikan yang belum bisa kembali,” kata Oka Ardana yang merupakan seorang wiraswasta asal Desa Tegal Jadi, Marga, Kabupaten Tabanan.

Korban lainnya bernama I Made Suarjaya asal Nusa Dua juga berharap proses hukum dalam kasus PT DOK ini bisa cepat selesai, transparan dan mampu memberikan keadilan bagi para korban. Namun pihaknya mengkhawatirkan adanya permainan dari para mafia hukum dalam kasus PT DOK ini. Sebab saat ini proses hukum sedang berjalan dan para founder berusaha berkelit dalam kasus ini.

Dikhawatirkan para founder ini menyuap para penegak hukum untuk membebaskan mereka sehingga akhirnya tidak ada keadilan bagi para korban PT DOK. “Proses hukum berjalan kami khawatir 5 founder PT DOK gunakan strategi pakai uang suap ke oknum penegak hukum sehingga lepas dari tanggung jawab,” kata Suarjaya mengaku khawatir.

“Jangan ada suap sehingga hakim bisa dipengaruhi. Kalau itu terjadi sia-sia perjuangan kita. Para hakim berjiwa besar tegakkan keadilan,” katanya mewanti-wanti.

Karena itu pihaknya berharap para hakim yang menyidangkan kasus PT DOK ini di PN Denpasar dapat menggunakan hati nuraninya memberikan putusan seadil-adilnya. “Kita harapkan para hakim bijak dan adil tanggapi kasus ini. Agar kelima founder dinyatakan ikut tanggung jawab dan kembalikan uang korban. Uang yang kami investasikan adalah uang panas dari hutang cicilan di bank. Semoga terketuk hati para hakim memberikan keadilan untuk kami,” harap Suarjaya. (wid)