Gianyar, (Metrobali.com)
Zainuddin alias Udin (32) tak berkutik saat digelandang ke Polsek Sukawati, pasalya yang bersangkutan melakukan aksi pembobolan toko Arjuna yang berlokasi di Singapadu Sukawati. Aksinya pun berhasil terekam oleh kamera pemantau atau CCTV toko tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (26/8/2020) sore. Pada saat itu, sekitar pukul 10.00 Wita jajaran kepolisian dari Polsek Sukawati mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi aksi pencurian terhadap toko Arjuna yang berlokasi di Desa Singapadu Sukawati.
Mendapatkan laporan tersebut, kepolisian yang dibackup oleh jajaran Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dan olah tkp. Selang beberapa jam, pelaku yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi langsung diamankan.
Kasubag Humas Polres Gianyar, Iptu Ketut Suarnata membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sukawati. Kini pelaku dengan puluhan barang bukti diamankan di Mapolsek Sukawati. ” Pelaku ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 17,30 di kosan tempat tinggalnya, ” ujarnya.
Diungkapkan awalnya polisi menerima laporan pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 wita, bahwa terjadi pencurian di toko Arjuna Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati. Dikatakan saat melakukan aksinya pelaku 32 tahun itu terkam CCTV. Berbekal rekaman CCTV itu, polisi dengan cepat melakukan penyelidikan di seputaran TKP.
Polisi juga menggali informasi dari keterangan warga sekitar, terkait ciri-ciri pelaku sesuai rekaman CCTV itu. Sampai akhirnya diketahui pelaku merupakan seorang pedagang, yang tinggal di sebuah kosan tidak jauh dari lokasi pencurian.
Polisi yang tidak mau kehilangan mangsa, langsung melakukan penyergapan pada Selasa sore. Pelaku bertubuh mungil ini pun tidak mampu melawan saat digrebeg oleh sejumlah polisi berbadan kekar. ” Pelaku tidak melawan saat kami tangkap, ” imbuh Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu A.A Gde Alit Sudarma.
Polisi yang melakukan penggeledahan di kamar kos itu, berhasil menemukan barang bukti curian. Berupa puluhan bungkus rokok berbagai merk, dan barang berharga lainya yang dicuri dari toko Arjuna milik korban. ” Pelaku lantas kami giring ke Mapolsek Sukawati, untuk diintrogasi, ” tegasnya.
Dibeberkan hasil pemeriksaan, pelaku Udin ternyata sudah empat kali melakukan pencurian di toko tersebut dalam sebulan ini. Bermula dari aksi pencurian pada 18, 20, 22 dan terakhir 25 Agustus kemarin. ” Ya total pelaku beraksi selama empat kali, tapi baru yang terakhir ini dilaporkan ke polisi, ” bebernya.
Diungkapkan pelaku melakukan aksi dengan membobol plapon pada toilet toko tersebut. Setelah berhasil masuk ia lantas menggasak sejumlah barang berharga di toko itu.  ” Jadi pelaku berkasi saat malam, saat toko itu sudah tutup, ” katanya.
Kini pelaku masih menyelidiki adanya dugaan pelaku beraksi di tempat lain. Mempertanggung jawabkan perbuatannya palaku dikenakan Pasal 363 KUHP acaman hukuman 7 tahun penjara. (Ctr)